Retreat

Retreat
Paskah 7 April 2010

Golden Bridge

Kumpulan ide-ide kreatif yang dibangun untuk membangun masa depan pemuda yang semakin disukai Allah dan manusia.

Minggu, 12 September 2010

Kewarganegaraan

Oleh Rudianto Tari

PENDAHULUAN



Pemerintah, dalam penyelenggaraan pemerintahan mempunyai komitmen yaitu menyelenggarakan pemerintahan yang transparan. Oleh karena itu, dilakukan efektivitas pengawasan, baik internal maupun fungsional melalui peran serta dari masyarakat. Hal tersebut dilakukan, dengan tujuan mendorong budaya kerja di lembaga pemerintahan yang bersih atau Good Government. Hal demikian, dikemukakan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, (10/8), ketika menjadi Irup dalam Wisuda lulusan IPDN, bertempat di Kampus IPDN, Jatinongor, kabupaten Sumedang.,Presiden lebih lanjut mengatakan beberapa kebijakan strategis untuk mewujudkan Good Government telah dilakukan, antara lain:dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Tim Pembentukan Reformasi Birokrasi, disusunnya Peraturan Pemerintahan tentang Manajemen Sistem Pemerintahan. Pada otonomi daerah, asas penyelenggaraan yang dipergunakan adalah asas sinergitas, dalam penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang koordinasinya, dilaksanakan oleh gubernur. Oleh karena itu aparat pemerintah dituntut dapat melayani masyarakat dengan cepat, demikian presiden.
ISI & PEMBAHASAN
Berbagai sorotan yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya Negara(legislative, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil(civil society).
Penyelenggaraan pemereintahan yang baik (good governance), menjadi agenda utama di Indonesia dewasa ini. Menarik bahwa penentuan agenda ini didahului oleh krisis financial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi Negara, penciptaan good corporate governance disektor swasta dan perbaikan pemerintahan Negara. Seperti yang dialami bersama bangsa indonesis memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari presiden Soeharto ke presiden Habibi. Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik akhirnya melebar: berkembangnya system multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh lembaga yng independen (1999), pembentukan lembaga perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah, pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan diluar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi lembaga peradilan, danlain-lain.
Berbagai pihak yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance menerima sorotan dan harus diperbaiki, yang terakhir dituntut meningkatkan perannya dalam rangka mengembangkan demokratisasi dan akuntabilitas pemerintah Negara namun governance reform yang kini terpusat pada pusat eksekutif dan administrasi Negara, tidak dapat dihindari. Dengan pemerintahan yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah, pemerintah memainkan peran yang strategis dibidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independent, karena anggaran Negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka dapat dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah kedunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente. Tuntutan reformasi dirumuskan dalam slogan anti KKN menggambarkan kebobrokan system pemerintahan Negara yang didominasi oleh pemerintah untuk itu terdapat beberapa strategi penmcapainnya. Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan system multi partai mejadi saluran bagi masyarakat untuk berpolitik dan mejatuhkan pilihannya secara bebas, penyelenggaraan pemilu oleh KPU, dan pemantauan oleh masyarakat sipil, telah meningkatkan system pembentukan legislatif dan eksekutif. Kedua seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru diadakan birokrasi lama meskipun hal ini belum memungkinkan karena tidak adanya dukungan legislatif, pengaturan, maupun resistensi birokrasi lama, upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas. Ketiga reformasi administrasi Negara. Keempat kultur dan etika birokrasi. Kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat, dan etika pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan saluran telfon baru atau air minum), etika jabatan menyangkut hal-hal seperti larangan perangkapan jabatan, berkolusi dan lain-lain. Kelima, masalah SDM yang memerlukan rekruitmen berdasarkan kualitas dan profesionalisme, peningkatan latihan, promosi regular, dan meningkatkan kesejahteraan (bandingkan antar gaji guru dengan pejabat eselon, juga pegawai negeri sipil dengan pegawai BUMN). Keenam, pengawasan administrasi Negara, dapat dilakukan secara prefentif maupun represif pengawasan prefentif melekat pada system administrasi Negara yang bersangkutan, seperti kejalasan Job description, dan lain-lain. Sedanfkan secara represif pengawasan ini dapat berwatak politis, yaitu melali DPR, DPRD, maupun berwatak yudisial melalui peradilan administrasi.
Memang banyak yang harus diperbaiki peran legislatyif dalam mengutamakan peran publik harus ditingkatkan. Pemahaman anggota mengenai administrasi pemerintahan masih harus ditingkatkan juga. Berbagai strategi lain mungkin saja dipikirkan, diusulkan dan dikembangkan tujuannya bukan sekedar melahirkan wacana, konsep-konsep dan program yang reformatif untuk menuju clean an the good governance, melainkan juga untuk medorong perwujudannya.


KESIMPULAN

Suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang baik, yang solid dan betanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi.

PENUTUP

Demikianla makalah ini dibuat semoga dapat bermanfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan mengenai sisitem pemerintahan yang baik, khususnya di Indonesia. Penulis berterimakasih kepada bapak Amin Fathoni selaku guru kewarganegaraan yang telah memberikan saran dan tugas dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis mengakui dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, jika ada saran dan kritik yang membangun dalam penyusunan makalah selanjutnya. SELAMAT MEMBACA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar