Retreat

Retreat
Paskah 7 April 2010

Golden Bridge

Kumpulan ide-ide kreatif yang dibangun untuk membangun masa depan pemuda yang semakin disukai Allah dan manusia.

Sabtu, 11 September 2010

Skripsi Sarjana Teologi

GEREJA DAN POLITIK
Suatu Tinjauan Teologis Terhadap Peran Politik Gereja Toraja Pasca Reformasi




OLEH :
DAUD NOMPI
284.3017


Skripsi Sarjana Teologi
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI INTIM MAKASSAR 2010


KATA PENGANTAR
Segala puji syukur, hormat dan kemuliaan hanya bagi Tuhan. Itulah ungkapan yang penulis persembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena pertolongan-Nyalah sehingga penulis dapat mengikuti pendidikan di bangku kuliah sampai dengan selesainya penulisan skripsi ini.
Penulis sangat menyadari bahwa perjuangan penulis selama berada di bangku kuliah, sampai pada penyusunan skripsi ini banyak menghadapi tantangan dan kesulitan. Namun karena begitu banyak pihak yang telah dipakai oleh Tuhan untuk menolong, menopang, dan memotivasi, sehingga penulis dapat melawati semua tantangan tersebut.
Oleh karena itu, penulis dengan penuh ketulusan hati ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang dalam kepada:
1. Kedua orang tuaku yang terkasih, Paulus Sulle dan Adriana Sakke’ yang telah membesarkan dan mendampingi, mendukung dalam doa, tenaga dan materi. Juga kepada saudara-saudaraku; Damaris Irma, Gideon Agim, dan Martha Marni yang juga telah mendukung penulis dalam doa dan semangat bahkan telah mendukung dalam biaya.
2. Pdt. Gideon G. Raru’. M.Si dan Pdt. Dr. Siskus Manabung, M.H. yang telah membimbing, mendampingi, dan mengarahkan selama penulisan skripsi ini.
3. Ketua Sekolah Tinggi Teologia Indonesia bagian Timur (STT INTIM) Makassar.
4. Segenap Staf dosen dan pegawai Sekolah Tinggi Teologia Indonesia bagian Timur (STT INTIM) Makassar.
5. Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Toraja, yang telah banyak mendukung penulis sehingga dapat melanjutkan pendidikan di STT INTIM Makassar.
6. Kawan-kawan sepergerakan dari Badan Pengurus Cabang GMKI Toraja dan seluruh anggota, yang dengan semangat memberikan motivasi dan idealisme kepada penulis selama dalam bangku kuliah.
7. Segenap Majelis Jemaat Gereja Toraja Jemaat Sion Batubai beserta seluruh pengurus Kelompok Pelayanan Kategorial, yang telah memberikan dorongan dan kesempatan untuk belajar melayani di tengah-tengah jemaat kepada penulis selama dalam bangku kuliah.
8. Kepada sahabat-sahabatku; Meisel, Markus, Jeri Palawa’, Ezra Tari, Elias Panggula, Ika Ganta’ Tonapa dan Martinus yang juga selalu memberikan motivasi bagi penulis selama dalam perkuliahan dan penyusunan skripsi ini.
9. Kekasihku, Maria Arding Bosso’ yang selalu memberi dorongan dan semangat selama dalam penulisan skripsi ini.
10. Keponakanku yang tercinta, Cloudio Kala’ Padang
11. Semua pihak yang telah mendukung penulis baik dalam masa kuliah maupun dalam masa penulisan Skripsi ini.
Penulis menyadari akan kekurangan, karena itu, penulis membutuhkan suatu kritikan dan saran yang bisa membangun penulis. Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus kiranya memberkati kita.
Rantepao, Maret 2010

Penulis



ABSTRAK
Daud Nompi. Gereja dan Politik dengan Sub Judul: Suatu Tinjauan Teologis Terhadap Peran Politik Gereja Toraja Pasca Reformasi. Dibawah bimbingan Pdt. Gideon G. Raru’, M.Si dan Pdt. Dr. Siskus Manabung, M.H.
Penulis membahas topik ini karena peran politik Gereja Toraja pasca reformasi belum maksimal, walaupun secara konseptual Gereja Toraja menyadari bahwa bidang politik adalah salah satu medan pelayanan, yang di dalamnya Gereja dapat memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan, tetapi dalam kenyataannya belum diimplementasikan secara konprehensif. Kurang maksimalnya pendidikan politik terhadap warga gereja dan warga masyarakat merupakan faktor yang menyebabkan peran politik Gereja Toraja belum maksimal. Dampak yang ditimbulkan dari kurang maksimalnya pendidikan politik adalah terciptanya warga gereja dan warga masyarakat yang gagap politik dan memahami politik secara sempit serta peran profetis gereja menjadi lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis menuangkannya dalam tulisan ini.
Metode yang penulis pakai untuk mencapai tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif atau studi kepustakaaan yakni meneliti sumber-sumber yang berkaitan dengan topik tersebut, hasil seminar Gereja Toraja tentang politik, keputusan sidang sinode Gereja Toraja pasca reformasi. Untuk mengkaji peran politik Gereja, penulis mendasarinya dengan tiga model yakni model Yusuf-Daniel, Musa-Elia dan Model Yesus.
Penulis mengarapkan bahwa setiap pembaca memperoleh gambaran tentang pentingnya peran politik Gereja, secara khusus bagi Gereja Toraja. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa peran politik yang seharusnya “dimainkan” oleh gereja secara institusi adalah memberdayakan, memberi pendampingan pastoral dan menyurakan suara kenabian. Karena itu setiap warga gereja yang ingin terjun ke dunia politik praktis telah memahami dengan jelas apa tugas dan tanggungjawabnya sebagai warga gereja yang diutus ke dunia ini untuk menciptakan damai sejahtera bagi semua orang.







DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ………………………………… i
HALAMAN PERSETUJUAN ………………………………… ii
KATA PENGANTAR ………………………………… iii
ABSTRAK ………………………………… iv
DAFTAR ISI ………………………………… v
BAB I PENDAHULUAN ………………………………… 1
A. Latar Belakang Masalah ………………………………… 1
B. Rumusan Masalah ………………………………… 5
C. Tujuan Penulisan ………………………………… 5
D. Metode Penulisan ………………………………… 5
F. Sistematika Penulisan ………………………………… 6
BAB II GEREJA DAN POLITIK ………………………………… 7
A. Pengertian Gereja ………………………………… 7
B. Misi Gereja ………………………………… 8
C. Pengertian Politik
D. Pandangan Alkitab Mengenai Politik
a. Perjanjian Lama
b. Perjanjian Baru
E. Hubungan Antara Gereja dan Negara
F. Strategi atau Model Peran Politik Gereja
1. Model Yusuf-Daniel
2. Model Musa-Elia
3. Model Yesus …………………………………
…………………………………
………………………………....
…………………………………
…………………………………
…………………………………
…………………………………
…………………………………
…………………………………. 11
14
15
19
20
23
23
30
32
BAB III PERAN POLITIK GEREJA TORAJA ………………………………… 38
A. Selayang Pandang Mengenai Gereja Toraja ………………………………… 38
1. Sejarah Singkat Gereja Toraja ………………………………… 38
2. Bentuk
3. Sosial – Kultural
4. Kondisi Internal dan Eksternal
a. Internal
b. Eksternal
5. Warisan Teologis …………………………………
………………………………….
………………………………….
………………………………….
……………………………….....
…………………………………. 39
39
40
40
43
49
B. Peran Politik Gereja Toraja …………………………………. 50
BAB IV ANALISA DAN REFLEKSI TEOLOGIS TERHADAP PERAN POLITIK GEREJA TORAJA
…………………………………
58
A. Analisa ………………………………… 58
B. Refleksi Teologis ………………………………… 61
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA …………………………………
…………………………………
…………………………………
………………………………… 64
64
64
66


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gereja yang berlatar belakang reformatoris secara fundamental telah memahami bahwa politik bukanlah bidang terlarang. Politik adalah sebuah bidang kehidupan di mana gereja dapat memperjuangkan terwujudnya tanda-tanda kerajaan Allah dalam Yesus Kristus: keadilan, kebenaran, HAM dan damai sejahtera bagi semua orang tanpa membeda-bedakan latar belakang, suku, agama, ras, dan sebagainya. Gereja sebagai komunitas iman akan Yesus Kristus merupakan komunitas iman politis. Karena itu, kalau Gereja ingin mengabdi kepada Allah dalam Yesus Kristus, maka Gereja juga harus bersifat politis. Gereja yang a-politis adalah Gereja yang tidak setia kepada Allah dalam Yesus Kristus. Dalam hal ini, kesadaran hidup menggereja yang mencoba menarik garis pemisah yang tajam antara gereja dan urusan-urusan politis tidak mempunyai relevansi lagi. Sebab sikap menggereja seperti ini tidak menolong warga jemaat dan/ atau warga masyarakat melek-politik secara bermartabat dan manusiawi. Tetapi memang harus ditegaskan bahwa kehadiran dan peran Gereja di bidang politik harus dibedakan secara prinsip, hakekat, sifat dan bentuk dari partai politik. Gereja bukanlah partai politik dan tidak sama dengan partai politik. Gereja memiliki tugas panggilan yakni untuk memberikan bimbingan-bimbingan pastoral, turut dalam terselenggaranya suatu kehidupan politik yang benar, adil dan mendatangkan damai sejahtera bagi semua orang, serta memberikan kritik-kritik yang profetis untuk meluruskan hal-hal yang tidak benar dalam kehidupan berpolitik.
Jika kita memerhatikan hal-hal di atas maka harus diakui bahwa selama ini Gereja Toraja belum melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam kaitannya dengan peran politiknya walaupun Gereja Toraja menyadari bahwa bidang politik juga merupakan arena misi gereja untuk menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah di tengah-tengah masyarakat.
Peran politik Gereja Toraja selama ini hanya sebatas “surat penggembalaan” ketika ada pemilu, baik itu pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah , tanpa memberi pendampingan yang lebih mendalam yakni pendampingan persuasif terhadap warga jemaat atau masyarakat, sehingga yang terjadi adalah warga jemaat atau masyarakat dengan mudah dijadikan oleh elit-elit politik sebagai “komoditi politik”. Warga jemaat atau masyarakat menjadi rentan terhadap praktek money politic. Hal ini diperparah dengan kondisi di mana setiap momentum pemilu legislatif ada pejabat gerejewi dalam hal ini pendeta yang ikut berkompetisi, apalagi kalau mengibarkan bendera atau diusung oleh partai politik tertentu. Sebab dengan berbuat demikian, sangat besar potensinya untuk memecah-belah umat yang aspirasi politiknya beraneka ragam. Seharusnya mereka berfungsi sebagai pemeran utama dalam memberi pendidikan politik terhadap warga gereja atau masyarakat, bukan berlomba-lomba masuk dalam sistem. Sehubungan dengan keterlibatan pendeta dalam dunia politik, Emanuel Gerrit Singgih mengatakan bahwa:
“Saya biasa mendengar pembelaan dari pendeta-pendeta yang masuk dalam badan-badan politik , ialah dengan maksud agar mereka bisa menggarami di dunia politik.”

Dengan kata lain pendapat tersebut hendak mengatakan bahwa alasan para pendeta masuk dalam dunia politik adalah untuk melakukan pemberitaan Injil dalam bidang tersebut. Tetapi saatnya sekarang ini untuk mengevaluasi hal tersebut, apakah strategi ini mendatangkan hasil yang bemanfaat. Apakah Gereja menjadi kuat dan melaksanakan pelayanannya dengan memadai, apakah dengan adanya pendeta dalam struktur maka terciptalah damai sejahtera bagi semua orang? Mungkin akan lebih baik jika mereka berada di luar stuktur dan melakukan proses pemberdayaan politik terhadap warga gereja dan tetap senantiasa “menggaungkan” suara Kenabiannya.
Kenyataan lain yang menggambarkan lemahnya peran politik Gereja Toraja sekarang ini adalah Gereja belum berani mengkritik pemerintah jika ada kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Khusus di Toraja penulis mengamati bahwa Gereja tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai saran, masukan oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan atau keputusan. Dalam Pengakuan Iman Gereja Toraja Bab VII ayat 6 dikatakan bahwa:
“Pemerintah dan lembaga-lembaganya adalah alat ditangan Tuhan untuk menyelenggarakan kesejahteraan, keadilan dan kebenaran serta memerangi kejahatan dalam tanggungjawab kepada Tuhan dan kepada rakyat. Oleh sebab itu kita wajib mendoakan dan membantu pemerintah agar dapat menjalankan tugasnya sesuai kehendak Allah untuk kesejahteraan manusia”.
Melalui pengakuan tersebut, Gereja Toraja secara eksplisit merumuskan prinsip dan konsepnya tentang peranannya di bidang politik, tetapi belum secara tegas menggambarkan mengenai peran pofetisnya jika pemerintah tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Dalam era pasca reformasi ini, Gereja Toraja diharapkan berpartisipasi secara transformatif khususnya dalam bidang politik. Partisipasi itu sangat dibutuhkan di tengah kondisi politik yang belum mencapai substansi dari reformasi itu yakni mencapai kehidupan yang lebih baik, kehidupan politik yang demokratis, rakyat kecukupan sandang, pangan dan papan. Dalam bidang politik harus diakui bahwa, kebebasan menyampaikan pendapat lebih berkembang dari era sebelumnya, telah dilaksanakan pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi kita masih mengalami berbagai persoalan yang pelik, utang di dalam dan luar negeri yang demikian besar, konflik sosial dan ancaman disintegrasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang meluas, dan rakyat kecil makin mengenaskan. Inilah potret kehidupan politik di Indonesia pasca reformasi, yang membutuhkan semua pihak untuk mengawal dan mengembalikan substansi dari cita-cita reformasi termasuk dari pihak gereja khususnya Gereja Toraja.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dalam tulisan ini penulis akan membahas Gereja dan Politik dengan Sub Judul: Peran Politik Geraja Toraja Pasca Reformasi. Peran politik apa dan bagaimana yang seharusnya ditempuh agar Gereja Toraja dapat menjalankan fungsi dan hakekatnya, sehingga tercipta masyarakat yang bermartabat dan demokratis secara khusus di Toraja.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana peran politik Gereja Toraja?
2. Bagaimana tinjauan teologis terhadap peran politik Gereja Toraja Pasca Reformasi?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan Umum: ingin mengetahui peran politik Gereja dalam rangka menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran politis kritis, bermartabat dan manusiawi.
Tujuan Khusus:
1. Memaparkan dan merumuskan peran politik Gereja Toraja
2. Menguraikan tinjauan teologis terhadap peran politik Gereja Toraja Pasca Reformasi
D. Metode Penelitian
1. Tempat Penelitian.
Untuk kepentingan penulisan ini maka penelitian akan dilaksanakan di perpustakaan.
2. Jenis Data
Data yana digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah data primer yang diperoleh dari perpustakaan melalui literatur-literatur yang berhubungan dengan topik yang akan dibahas.



E. Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Bagian ini berisi tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan,Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan
BAB II: PEMAHAMAN TEORITIK MENGENAI GEREJA DAN POLITIK
Bagian ini berisi tentang Pemahaman mengenai Gereja dan Politik, Pandangan Alkitab Tentang Politik , Hubungan antara Gereja dan Negara dan Strategi atau Model Peran Politik.
BAB III: PEMBAHASAN MENGENAI PERAN POLITIK GEREJA TORAJA
Bagian ini berisi tentang Kondisi Objektif Gereja Toraja dan Peran Politik Gereja Toraja Pasca Reformasi
BAB IV: REFLEKSI TEOLOGIS TERHADAP PERAN POLITIK GEREJA TORAJA
Bagian ini berisi tentang Analisis dan Refleksi Teologis terhadap Peran politik Gereja Toraja
BAB V: PENUTUP
Bagian ini berisi tentang Kesimpulan dan Saran





BAB II
GEREJA DAN POLITIK

A. PENGERTIAN GEREJA
Istilah Gereja berasal dari bahasa portugis igreja dan melalui bahasa latin ecclesia, yang keduanya berasal dari bahasa Yunani ekklesia . Kata inilah yang kita jumpai dalam Perjanjian Baru; misalnya diterjemahkan dengan kata jemaat (dahulu diterjemahkan dengan kata “sidang” ataupun “sidang jemaat”); jemaat dari segala tempat dan segala abad, persekutuan segala orang percaya; sering juga disebut gereja yang tidak kelihatan (Mat. 16:18); jemaat di suatu kota (Kis 5:11); jemaat yang berkumpul di sebuah rumah (Rm 16:5) . Di dunia Yunani kata “ekklesia” (dari kata kerja “Kaleo”) mula-mula berarti: mereka yang dipanggil keluar, yaitu orang-orang merdeka yang oleh seorang bentara dipanggil berhimpun untuk menghadiri rapat rakyat. Jadi dapat dikatakan bahwa Gereja terdapat di mana ada yang dipanggil, mereka dipanggil untuk berhimpun, yaitu oleh Allah. Istilah ekklesia tidak saja harus diterangkan dengan kata “dipanggil”, tetapi malah dengan “dipanggil ke luar”. Sebagaimana Abraham telah dipanggil ke luar dari dunia kafir (Kej 12:1), demikian pulalah gereja dipanggil dari dunia bangsa-bangsa, “keluar dari kegelapan kepada terangNya yang ajaib (1 Ptr 2:9; Kol 1:13). Gereja adalah suatu persekutuan orang-orang yang menyadari, bahwa mereka adalah “orang-orang asing” di bumi ini (Ibr 11:8-16; Mzr 119:19)
Lebih lanjut menurut Boland dan Niftrik, untuk memahami apa artinya Gereja, ada baiknya juga memerhatikan kata-kata untuk “Gereja” dalam beberapa bahasa barat, misalnya kata Inggris “Church”, kata Belanda “Kerk” dan kata Jerman “Kirche”. Agaknya kata-kata itu berasal dari kata Yunani kyriake. Kata sifat ini dipakai untuk apa yang tergolong kepada Kyrios, apa yang menjadi milik Kyrios. Itulah Gereja yakni orang-orang yang mengaku menjadi milik Yesus Kristus. Jika Gereja bukanlah Gereja Kristus, ia sama sekali tidak dapat disebut Gereja.
Menurut Eka Darmaputra baik secara eitimilogis maupun semantik, Gereja adalah orang-orangnya. Sebagaimana dikatakan dengan tepatnya oleh Martin Luther bahwa Gereja adalah sebuah kongregasi, sebuah assembly, sebuah komunitas. Pendek kata Gereja adalah sebuah persekutuan. Persekutuan di dalam Kristus. Persekutuan dengan Kristus.
B. MISI GEREJA
David W. Ellis dalam bukunya, "Gumulan Misi Masa Kini", memberikan suatu definisi misi sebagai berikut: Misi adalah panggilan yang tritunggal untuk menyatakan Kristus kepada dunia dengan jalan proklamasi, kesaksian, dan pelayanan supaya dengan kuasa Roh Kudus, Allah, dan firman-Nya, manusia dibebaskan dari egoisme dan dosanya dan dengan tindakan Allah dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah dengan jalan percaya akan Dia melalui Yesus Kristus, yang diterimanya sebagai Juru Selamat pribadinnya, dan dilayaninya sebagai Tuhannya dalam persekutuan tubuh-Nya, yaitu gereja, untuk kemudian menyatakan Dia kepada dunia.
Definisi ini tampaknya merupakan definisi yang sederhana, ringkas, tetapi juga padat. Di dalam definisi ini sudah tercakup hal-hal yang tergolong sebagai tindakan misi, yaitu:
1. Proklamasi (gereja terpanggil untuk memproklamirkan Kristus kepada dunia).
2. Kesaksian (gereja terpanggil untuk hidup seperti Kristus di dunia dengan kesalehan dan keesaan-Nya), dan
3. Pelayanan (gereja terpanggil untuk melayani dan menjalani aksi-aksi sosial dengan kasih Kristus bagi dunia).
Sejarah gereja mencatat bahwa di dalam Kisah Rasul pasal 2, diceritakan tentang pemberitaan yang dilakukan oleh Gereja. Rasul Petrus mendasarkan khotbahnya itu atas kitab suci dan dengan demikian ia sampai pada kesaksian tentang Yesus Kristus sebagai Kyrios yang telah disalibkan, mati dan bangkit. Di mana pemberitaan itu berlangsung, di situlah terdapat apa yang dinamai Gereja, Menurut Kis 2, dalam Gereja yang baru berdiri tersebut dilayankan dua sakramen yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus. Mereka juga selalu bertekun dalam doa (Kis 2:42) dan menaruh perhatian terhadap pekerjaan sosial (ayat 45). Dengan demikian misi Gereja adalah menjadi alat yang dipergunakan oleh Allah untuk membuat manusia memperoleh keselamatan.
Menurut Widi Artanto tentang misi gereja, dalam kaitannya dengan Gereja dan Dunia bahwa:
“ Jika Gereja tidak dapat digambarkan sebagai sumber misi, gereja juga bukan tujuan misi. Gereja harus menyadari karakternya yang bersifat sementara. Kata terakhir bukan Gereja, melainkan kemuliaan bagi Allah Bapa dan Putra dan Roh Kebebasan, dengan kata lain, sumber dan tujuan misi adalah kerajaan Allah. Gereja ada di dalam dunia sebagai tanda dan sarana kerajaan Allah. Gereja menjadi sakramen keselamatan bila di dalamnya tanda-tanda kerajaan Allah nampak dengan jelas: perdamaian, keadilan, kebenaran dan kehidupan baru dalam cinta kasih.

Gereja yang hidup adalah gereja yang bermisi, gereja yang sungguh-sungguh dan setia mencoba menjalankan setiap aspek kebenaran firman Tuhan di dalam kesehariannya. Memang itu bukan hal yang gampang, tetapi bukan tidak mungkin dicapai dan dilakukan. Pasti ada konflik dan pertentangan yang akan terjadi, tetapi kalau kita semua mau setia dan tunduk diri di bawah kebenaran firman Tuhan dan bersama-sama menjalankannya, niscaya pertentangan itu dapat diselesaikan bersama-sama.
Menurut Zakaria J. Ngelow, Gereja tidak menjadi subyek dari dirinya dengan visi dan misinya sendiri. Gereja adalah alat yang membuka diri untuk dipakai Tuhan mewujudkan keadilan-Nya bagi dunia. Gereja diutus untuk bekerja sehingga hukum, keadilan, dan perdamaian dialami sebagai tanda-tanda pemerintahan kerajaan Allah di dalam dunia.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan misi adalah untuk mengingatkan Gereja selaku anggota Tubuh Kristus, mengenai tugas dan hakikat keberadaan yang sesungguhnya di dunia ini. Kristus tidak pernah memanggil kita untuk duduk tenang menikmati keselamatan yang telah dianugerahkan-Nya, tetapi Dia memerintahkan "... supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan besar dari Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib" (1 Petrus 2:9).
Hakikat Gereja sebagai komunitas (persekutuan) yang hidup, persekutuan di dalam dan dengan Kristus. Kristus adalah satu-satunya sumber penghiburan dan pengharapan, bahkan dasar motivasi serta pusat kesaksian dan pelayanan Gereja. Karena kekuasaan dan kasih Kristus tidak terbatas dan tidak mengenal tapal batas, maka pelayanan dan kesaksaian Gereja pun tidak terbatas pada manusia atau wilayah kehidupan tertentu, tidak terkecuali kehidupan politik.
Oleh karena itu, Gereja adalah alat untuk suatu tujuan, Gereja adalah alat untuk melaksanakan misi Allah dan melanjutkan misi Kristus di dunia. Gereja bukan tujuan pada dirinya sendiri. Secara fungsional Geraja sebagai komunitas yang hidup dan bertumbuh mestinya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi tertama bagi dunia dan berbagai aspek kehidupan, termasuk kehidupan berpolitik.
C. PENGERTIAN POLITIK
Istilah politik berasal dari bahasa Yunani yakni polis yang berarti kota atau suatu komunitas. Istilah lain dalam bahasa Yunani ialah politeia yang berarti warga Negara, Negara, kesejahteraan atau way of life. Jadi politik pada mulanya berarti suatu masyarakat yang berdiam di suatu kota.
Dalam mendefenisikan mengenai politik Oscar Cullman, yang dikutip oleh Gunche Lugo, membedakan antara politeia dan politeuma. Politeia berarti politik dalam arti merebut kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan. Sedangkan politeuma adalah politik yang menekankan tegaknya nilai-nilai kerajaan Allah di dunia ini misalnya: keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan mewujudkan peradaban baru yang mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai gamar dan rupa Allah (Kej. 1:26-28).
Aristoteles (384-322 S.M) merupakan orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang pada dasarnya adalah binatang politik (zoon politikon). Dengan itu ia ingin menjelaskan, hakikat kehidupan sosial sesungguhnya merupakan politik dan interaksi satu sama lain dari dua atau lebih orang sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat hal ini sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindarkan oleh manusia dan hanya sedikit orang yang cenderung mengasingkan dirinya daripada bekerjasama dengan orang lain. Manakala manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadinya melalui sumber yang tersedia, dan ketika mereka berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka akan melihat dirinya sibuk dengan kegiatan politik. Dengan demikan menurut Aristoteles setiap orang adalah politisi, cara untuk memaksimalkan kemampuan seorang individu dan untuk mencapai bentuk kehidupan yang tertinggi adalah memalui interaksi politik dengan orang lain dalam suatu kerangka kelembagaan, suatu kerangka yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan untuk membentuk tujuan kolektif.
Secara teori, defenisi politik terus berkembang sesuai dengan perspektif dan kajian para pakar, misalnya: politik dipersepsi sebagai kekuasaan Negara, perilaku elit politik, sistem, budaya, pembangunan, konflik antar kelas dalam masyarakat, ekonomi, kelompok termarjunal dan seterusnya. Dalam teori politik modern, politik diasumsikan sebagai kekuasaan Negara, yang diwakili oleh partai politik untuk mewakili aspirasi masyarakat, khususnya dalam konteks Negara demokrasi. Dengan demikian dalam konteks Negara demokrasi, politik didefenisikan sebagai kekuasaan menduduki parlemen atau pemerintahan. Dengan demikian politik identik dengan kekuasaan. Dalam konteks itu politik bekaitan dengan dua hal: Machvarning yaitu upaya untuk memperoleh dan membentuk kekuasaan; Machtsanwending yaitu upaya untuk menggunakan kekuasaan.
Antara abad keenam belas sampai awal abad kedua puluh, politik diartikan lebih sempit dibandingkan dengan pengertian yang dipahami orang-orang Yunani. Jean Bodin (1530-1596), seorang filosof politik Prancis, memperkenalkan istilah “ilmu politik” (science politique). Defenisi tentang politik, juga diungkapkan oleh Montesquieu (1687-1755), yang mengemukakan bahwa semua fungsi peemerintahan dapat dimasukkan ke dalam kategori legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan perspektif ini, bisa dipahami bahwa para ahli ilmu politik akan memusatkan perhatian, semata-mata sampai sekarang ini, pada organisasi dan sistem kerja lembaga-lembaga yang membuat undang-undang, yang melaksanakannya, dan yang menampung pertentangan yang timbul dari kepentingan yang berbeda dan bermacam-macam penafsiran tentang undang-undang.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemahaman mengenai politik dikalangan sebagian para ahli ilmu politik sejak ahun 1950-an mengalami pergeseran yang cukup signifikan bahkan para ilmuwan politik kontemporer sekarang ini cenderung kembali pada pemahaman politik orang-orang Yunani. Mereka berpendapat bahwa politik bukan hanya menyangkut lembaga-lembaga Negara yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, tetapi politik sebenarnya merupakan proses kompleks yang melibatkan sikap warga Negara, kepentingan, kelompok organisasi, kegiatan pemilihan umum, lobbying, perumusan, penerapan dan penafsiran undang-undang. Inilah yang disebut sebagai “sistem politik”.
Menurut Emanuel Gerrit Singgih politik adalah seni yang bersangkut-paut dengan proses pengambilan keputusan oleh orang-orang yang berbeda kepentingannya, di mana pengambilan keputusan ini menyangkut masa depan orang banyak. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, dibutuhkan kaidah-kaidah moral yang disebut sebagai etika politik.

D. PANDANGAN ALKITAB MENGENAI POLITIK
Setelah memahami Gereja dan misinya serta pemahaman tentang politik, maka penulis akan memaparkan pandangan Alkitab tentang Politik. Istilah politik tidak dijumpai secara tersurat dalam Alkitab. Namun perlu disadari bahwa di dalam Alkitab tersirat bagian-bagian tentang bagaimana Umat Allah atau Gereja hadir di tengah-tengah masyarakat dan menata kehidupan bersama.



a. Pandangan PL
Dalam Perjanjian Lama, Allah Memilih bangsa Israel sebagai umat-Nya, mulai dari pemanggilan Abraham (Kej 12) hingga berdiri satu bangsa, yaitu Israel. Bangsa Isarel sebagai suatu bangsa dalam menata kehidupannya diatur oleh konstitusi yakni Dekalog dan diperintah oleh Raja yakni Allah sendiri (YHWH), terbukti dalam nyanyian Musa yang menyimpulkan bahwa: “Tuhan memerintah kekal selama-lamanya” (Kel. 15:8). Sistem pemerintahan Isarel pada mulanya adalah pemerintahan teokrasi yaitu pemerintahan yang berasal dari Allah. Perjanjian Lama menyaksikan bahwa peranan ini dilaksanakan melalui orang-orang yang dipanggil Allah untuk menjadi pemimpin khusunya para hakim dan nabi. Namun dalam perjalanannya sistem pemerintahan itu berubah menjadi Kerajaan. Terbentuknya kerajaan di Israel dimulai dari sikap bangsa Israel yang meminta seorang raja kepada Samuel untuk memerintah mereka sama seperti bangsa-bangsa lain. Alasan bangsa Isarel meminta seorang raja adalah bahwa Samuel sudah tua dan tidak mampu lagi memerintah Israel dan anak-anak Samuel yang diangkat menjadi hakim tidak hidup sama seperti ayahnya (I Samuel 8:1-3), serta alasan supaya ada raja yang menghakimi dan memimpin meraka dalam perang (I Samuel 8:20). Tindakan bangsa Israel yang meminta seorang raja merupakan tanda penyelewengan kepada Tuhan. Pencarian seorang raja adalah bukti mereka tidak percaya bahwa Allah adalah Raja satu-satunya atas mereka dan yang akan menyelamatkan mereka ( bnd I Samuel 8: 7-8). Walaupun demikian Allah tetap mengabulkan permintaan bangsa Israel tentang seorang raja atas mereka, yakni memilih Saul. Penobatan itu dimaksudkan untuk memimpin dan menyelamatkan umat Allah, yaitu Isarel dan ancaman-ancaman yang masuk dari sekitarnya ( bnd. 1 Samuel 9:15-16, 17; 10:1).
Dalam bagian lain, Alkitab menyatakan bahwa walaupun bangsa Israel memiliki raja, tetapi tetap ada perasaan bahwa raja hanyalah pelaksana kehendak Allah, sehingga ukuran keberhasilan raja berkaitan erat dengan ketaatannya kepada Allah atau sejauh mana dia mengabdi kepada Allah. Legitimasi bahwa walaupun raja melaksanakan tugas kenegaraan, selalu berada dalam pengukuhan yaitu dilantik atau diangkat oleh Allah, nampak dalam Mazmur 2 tentang penobatan seorang raja, Mazmur 72 yang menggambarkan doa harapan untuk raja. Mazmur 72 adalah bagian penutup dari “doa-doa Daud” (Mazmur 51-72; lihat ayat 20), yang secara khusus berisi doa untuk raja dan putera mahkota, dan diduga merupakan teks liturgi pada upacara penobatan atau peringatan penobatan raja (Mzm 2; 21; 101; dan 110). Doanya memohon supaya pemerintahan baginda mewujudkan keadilan bagi kaum lemah, pembebasan bagi yang tertindas, dan kesejahteraan bagi yang miskin. Mazmur doa ini mengungkapkan hakekat penyelenggaraan kekuasaan, yakni menegakkan keadilan dan menyelenggarakan kesejahetaraan bagi rakyat. Studi-studi Kitab Mazmur pada beberapa dekade terakhir antara lain terkonsentrasi pada kesatuan seluruh Mazmur sebagai satu kitab, yang dikumpulkan dan diedit dengan saksama penggolongan dan posisinya dalam keseluruhan kumpulan mazmur.
Maka sekalipun setiap Mazmur mempunyai penekanannya sendiri, editor memilih dan mengatur susunannya dalam suatu visi teologis. Kekuasaan dan pemerintahan salah satu pokok penting dalam teologi Kitab Mazmur, baik dalam kaitan dengan penderitaan umat Tuhan, maupun sehubungan dengan pengharapan mesianik. Konteks historis kodifikasi mazmur-mazmur – sebagai kitab nyanyian ibadah di Bait Allah Yerusalem -- adalah kehidupan umat Allah pada periode (pasca) pembuangan, yakni ketika mereka telah kehilangan kedaulatan dan monarkhi nasionalnya, bahkan mereka sempat digiring sebagai tawanan ke negeri asing, jauh dari tanah airnya. Dalam keadaan itu syair-syair liturgis mengenai Tuhan selaku Sang Raja, dan mengenai penguasa sebagai pelaksana kehendak Tuhan mendapat makna baru dalam penghayatan iman umat Tuhan yang menderita. Dalam situasi itu gagasan-gagasan eskatologis raja mesianis dikembangkan. Dalam kelompok mazmur yang disebut Mazmur-mazmur Rajani dikedepankan dua penekanan, yakni YHWH itulah Raja, dan nubuatan raja messianik. Dalam penekanan pada YHWH sebagai Sang Raja, diletakkan harapan iman bahwa Dialah yang dahulu sebelum ada kerajaan telah menjadi perlindungan dan pemersatu umat; dan akan tetap menjadi sandaran ketika monarki telah hilang oleh penguasaan bangsa asing. Karena itu penyair mengedepankan kearifan dari ikatan perjanjian dengan YHWH untuk semata-mata berharap pada YHWH, Sang Raja, dan membuang pengandalan pada kekuatan manusia (Mzm 33:16,17; 118: 8,9 band. Yes 31:1; Yer 17: 5-7; Hos 10:13).
Dalam penekanan kedua mengenai nubuatan mesianik, dinyatakan bahwa Tuhan merancang pemulihan kerajaan mesianik melalui keturunan Daud, yang akan menyelenggarakan pemerintahan ideal bagi umat-Nya dan bahkan seluruh bangsa-bangsa. Pengharapan mesianik mengandung idealisme penyelenggaraan kekuasaan yang menegakkan keadilan bagi rakyat kecil: “Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras!” (72:4). Tema ini merupakan gema dari pemberitaan para nabi, yang sekaligus kritik kepada kelaliman para penguasa zamannya, dan nubuatan kerajaan mesianik (lihat Yes 9:6 dst; 11: 1 dst; Yer 23:5,6).
Raja Israel dituntut untuk melakukan kehendak Allah, yaitu memberlakukan hukum Allah dan menegakkan keadilan, membela yang lemah dan miskin (Yer. 33:15) memberlakukan hukum Taurat ( 2 Raja-raja 23:2; 2 Taw. 17:7; Hakim-hakim 17:6). Apabila raja-raja tidak memberlakukan kehendak Allah, tidak menegakkan hukum, tidak mencapai keadilan dan membiarkan orang-orang lemah dan miskin dikorbankan bagi kesemarakan kerajaan, maka Allah mengutus nabi-nabi untuk menasehati dan mengutuk raja yang tidak melakukan kehendak Allah (Amos 2:4-8).
Dalam prinsip etika politik Alkitabiah, suatu pemerintahan yang baik memang terfokus dalam ketiga urusan ini: penegakan hukum yang tidak berat sebelah, keadilan bagi orang miskin, dan pembebasan warga dari penindasan dan kekerasan. Syair mazmur-mazmur yang terkait dengan peran kekuasaan berulang-ulang mengungkapkan pemerintahan ideal adalah yang menyahuti seruan orang berkekurangan, yang peduli orang miskin, dan yang menentang kekerasan melainkan mengupayakan damai. Di balik etika itu terdapat pengakuan bahwa para penguasa yang memihak pada pemulihan kaum yang lemah, miskin dan tertindas adalah “wakil” Allah.
Jadi dapat dikatakan bahwa dalam Perjanjian Lama yang menetukan sistem perpolitikan, khususnya di kalangan bangsa Israel dalam menata kehidupan bersama adalah ketaatan kepada Allah yang ditandai dengan berlakunya hukum Taurat dan keadilan.




b. Pandangan PB
Dalam Perjanjian Baru dapat ditemukan bebarapa ayat yang menyangkut hubungan umat dengan pemerintah termasuk di antaranya ucapan Yesus dalam Injil Markus 12:17; Matius 22:21. Ini adalah jawaban atas pertanyaan orang-orang tentang apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak. Dari sini terlihat bahwa ada jarak antara kekuasaan Allah dan pemerintah. Kuasa dan wewenang raja tidaklah mutlak. Bagi Yesus hanya Kerajaan Allah saja yang mutlak. Menurut Paulus Budi Kleden, Jawaban Yesus itu amat bijaksana dan sama sekali tidak menunjukkan sebah pemisah yang tegas antara kuasa Kaisar dengan kuasa Allah, tetapi menyingkapkan sebuah relasi saling mempengaruhi antara keduanya. Kalau dikatakan bahwa kepada kaisar harus diberikan apa yang menjadi hak kaisar dan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah, maka relasi timbal balik itu terletak pada hal pembatasan kedua kuasa itu. kuasa Allah berperan untuk membatasi kuasa kaisar dan kuasa kaisar yang terbatas itu ada untuk mengungkapkan adanya kuasa Allah. Kuasa Allah itu ada dan diakui agar kuasa Kaisar tidak menjadi tak terbatas. Kuasa kaisar yang demikian pada gilirannya akan memberikan kesaksian akan adanya kuasa Allah. Dengan demikian ayat tersebut tidak dapat dilihat sebagai pembenaran untuk pemisahanan dan pengkotak-kotakan kekuasaan, seolah-olah kekuasaan yang satu tidak memiliki relevansi bagi kekuasaan lainnya.
Dalam kaitannya dengan pandangan Paulus, dapat dirujuk pada surat Roma 13:1-7. Pada bagian ini nampak pandangan Paulus tentang hubungan orang percaya dengan pemerintah jemaat dihimbau untuk tidak perlu takut kepada pemerintah, karena pemerintah adalah “hamba Allah”. Jemaat wajib menghormati dan menaati pemerintah sejauh pemerintah itu bertindak sebagai hamba Allah.
Di dalam surat-surat Paulus yang lain dijumpai pandangan bahwa pemerintah tidaklah mutlak kuasanya. Tidak ada penguasa di bumi ini yang kekal, semuanya akan ditiadakan pada waktunya ( I Kor 2:6). Bagi Paulus semua yang ada di langit, di atas, di bawah bumi, bertekuk lutut mengaku “Yesus Kristus adalah Tuhan bagi kemuliaan Bapa (Fil 2:10)
Bagian lain yang penting dalam Perjanjian Baru, yang memiliki latar belakang pada suasana politik kerajaan Romawi adalah surat Wahyu yakni Wahyu 13. Dari sini ditekankan bahwa pemerintah yang memutlakkan dirinya dan menganggap dirinya mahakuasa, maka dia bagaikan binatang buas. Pemerintah yang demikian adalah seteru Allah dan bukan hamba Allah.
Tema yang sama dikemukakan oleh Yesus pada saat berada di hadapan Pilatus bahwa: “engkau tidak mempunyai kuasa apapun terhadap Aku, jikalau kuasa itu tidak diberikan dari atas” (Yoh 19:4). Demikian juga Pertus mengatakan bahwa “tunduklah, karena Allah kepada semua lembaga manusia, baik kepada raja sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, maupun kepada wali-wali yang diutus-Nya untuk menghukum orang-orang yang berbuat jahat dan menghormati orang-orang yang berbuat baik” (I Petrus 2:13,14). Dengan demikian Pemerintah tidak memiliki kuasa mutlak, oleh karena itu harus dikritik dan dikoreksi jika tidak menjalankan tugasnya sebagai “hamba Allah”.
E. HUBUNGAN ANTARA GEREJA DENGAN NEGARA
Hubungan antara Gereja dan Negara merupakan persoalan yang menjadi perdebatan dalam sejarah partisipasi Gereja dalam politik, bahkan menurur Andreas A. Yewangoe hubungan antara Gereja dan Negara bukanlah sesuatu yang gampang untuk dirumuskan. Sejarah sudah memperlihatkan kepada kita, bahwa, bukan tidak jarang perlombaan untuk saling mendominasi satu terhadap yang lainnya. Dalam kasus Gereja-Negara, Negara mendominasi Gereja, sehingga segala sesuatu yang berlaku di dalam Gereja ditentukan oleh Negara. Sejak Konstantin Agung (4 M) menjadi Kristen, kecenderungan Negara untuk ikut menentukan apa yang baik dan tidak baik. Di Indonesia khusunya pada zaman kolonial, kita juga menghadapi kasus yang serupa. Pemerintah kolonial Belanda antara lain menempatkan apa yang disebutnya “Commisarissen” di dalam majelis-majelis Jemaat ‘De Indische Kerk’, yang pada waktu itu merupakan Gereja-Negara, yang berfungsi sebagai yang mewakili kepentingan-kepentingan Negara.
Menurut Donald Jay Losher, secara umum pandangan mengenai hubungan antara Gereja dan Negara dibagi menjadi tiga kategori yaitu pemisahan ketat, asimilasi dan interaksi. Pemisahan ketat tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Negara, karena kaum kristen memilih sendiri untuk tidak berperan di bidang politik atau sosial. Asimilasi juga tidak mampu karena kaum beragama telah dikuasai oleh pemerintah dan ideologinya, sehingga hanya mampu menerima segala kebijakan secara pasif. Baik asimilasi maupun pemisahan ketat tidak mampu memegang peranan aktif dalam perubahan sosial dan politik. Sikap interaksilah yang mampu bertahan lama dalam periode kontemporer, karena transformasi dan pembebasan memegang peranan jauh lebih aktif dan positif, meskipun juga dengan resiko yang lebih besar namun memegang peranan paling aktif, kritikal dan positif terhadap Negara dan masyarakat.
Berbeda dengan Zakaria J. Ngelow yang membaginya ke dalam 5 model yakni: kesatuan Gereja dengan Negara, yang memberi Gereja kuasa atas Negara. Yang disebut ecclesiocracy; kesatuan Gereja dengan Negara, yang memberi Negara kuasa atas Gereja. Yang disebut erastianism; suatu kesatuan denominasi gereja tertentu dengan Negara. Yang disebut sebagai The Establishment Principle; suatu pengakuan resmi atas otoritas pemerintahan Yesus Kristus dan Firman-Nya oleh Negara. Yang disebut sebagai National confessionalism; dan pemisahan penuh antara Gereja dan Negara dalam segala hal. Yang disebut sebagai securalism.
Relasi Gereja dan Negara dalam Perjanjian Baru mengekspresikan politik sebagai sesuatu wilayah tertentu (provisional) yang terpisah dari kehidupan Gereja ada kecenderungan untuk berfokus pada ritual agama yang menyangkal perbuatan daging dan hal-hal yang bersifat sekuler. Umat menganggap bahwa urusan politik adalah urusan sekuler dan harus dijauhi. Hal ini tampak dengan adanya komunitas esene yang tinggal di gua Qumran pada abad pertama. Mereka menantikan datangnya Mesias yang mampu membebaskan dari hegemoni Roma. Sikap seperti ini dapat dikategorikan dalam model pemisahan ketat atau secularism.
Menurut Calvin sebagaimana yang dikutip oleh Andreas A. Yewangoe,
mengenai hal tersebut bahwa hubungan Gereja dengan Negara merupakan dua lingkaran yang pusatnya adalah Yesus Kristus. Jadi baik negara maupun gereja berpusatkan satu pusat saja yaitu Yesus Kristus. Dengan kata-kata lain, baik pelayanan gereja maupun pelayanan negara bersumber dari sumber yang satu yaitu Yesus Kristus. Hanya memang lingkup pelayanan mereka berbeda. Yang satu mungkin lebih terbatas, sedangkan yang lainnya lebih ”luas”. Marthin Luther pada pihak lain berbicara mengenai dua kerajaan yang terpisah, namun terdapat juga tititk-titik singgung di antara keduanya. Bagaimana menempatkan secara persis titik-titik singgung itu, tentu dibutuhkan pemahaman mendalam dan kepekaan luar biasa menyiasati apa yang terjadi di dalam masyarakat.
Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa Gereja dan Negara memiliki tanggung jawab yang sama yakni untuk mensejahterakan rakyat (umat). Keduanya tidak saling mengintervensi. Negara menjamin kebebasan bagi warga gereja untuk menjalankan ibadahnya sesauai dengan keyakinannya, dan Gereja memiliki tanggung jawab untuk memberi kritikan bagi terselenggaranya kehidupan bernegara yang adil bagi semua orang.
F. STRATEGI ATAU MODEL PERAN POLITIK GEREJA
Setelah memahami hubungan antara Gereja dengan Negara, baik dalam konteks yang lebih luas, maupun dalam konteks Indonesia, maka selanjutanya penulis akan memaparkan tentang Strategi atau model peran politik Gereja di Indonesia.
1. Model Yusuf – Daniel
Yang dimaksudkan dengan Model Yusuf-Daniel adalah peran politik warga Gereja di Indonesia, yang berusaha untuk masuk dalam “lingkaran kekuasaan”. Hal ini nampak dari pendirian partai Kristen dan ketelibatan dalam partai non Kristen, yang telah mengantar beberapa tokoh-tokoh Gereja menduduki jabatan yang strategis dalam pemerintahan mulai dari zaman pergerakan nasional sampai pada era reformasi.
Tokoh Yusuf diceriterakan dalam kejadian 37:1-50:26, Ia dijual oleh saudara-saudaranya ke Mesir dan di sana ia memperlihatkan prestasi yang cukup gemilang, ia dapat mengalahkan godaan dari istri Potifar, berhasil menafsirkan mimpi para tahanan dan mimpi Firaun dan juga memberi nasihat praktis yang segera diterima oleh Firaun. Prestasi inilah yang mengantarkan Yusuf sebagai penguasa atas istana, sehingga ia bertanggung jawab atas keuangan Mesir dan walaupun Yusuf telah menjadi petinggi di Mesir, dia tidak pernah mendendam terhadap saudara-saudaranya bahkan tergerak hatinya untuk membantu mereka. Demikian pun yang dialami oleh Daniel, Ia adalah salah seorang pengawas dari seratus dua puluh provinsi kerajaan. Walaupun dia berada dalam lingkaran kekuasaan, ia tetap mempunyai integritas hal ini terbukti ketika ada surat keputusan dari raja bahwa barang siapa selama tiga puluh hari menyampaikan permohonan kepada salah satu dewa atau manusia, kecuali kepada raja, akan dilemparkan ke dalam gua singa. Tetapi Daniel tetap menjalankan kebiasaannya yakni berdoa kepada Allah, yang membuat dia dihukum, tetapi Ia tetap diselamatkan oleh Allah yag disembahnya (Daniel 6:2-29).
Sejak zaman pergerakan partisipasi kalangan Kristen Indonesia memberi perhatian diarahkan pada perjuangan untuk membela pemisahan negara dan agama. Pada periode demokrasi liberal ketika Konstituante berusaha menyusun Konstitusi baru muncul pertarungan antara ideologi Pancasila atau ideologi Islam. Jelas pihak Kristen membela Pancasila. Di bawah kepemimpinan Mulia, Leimena , Tambunan dll masa itu sampai tahun 60-an dianggap masa jaya partisipasi politik Kristen melalui Parkindo, yang merupakan satu-satunya partai Kristen. Pada Pemilu tahun 1955 Parkindo mendapat 16 kursi di Konstituante dengan 1.003.326 suara (2,66%). Pada awalnya tidak banyak dukungan kepada Parkindo. Pada rapat pembentukan partai Kristen (mula-mula namanya Partai Kristen Nasional, PKN), tgl 6 November 1945, berkembang pemahaman menentang adanya partai politik Kristen. Ds. Probowinoto (Ketua terpilih menggantikan W.Z. Johannes pada Kongres bulan Desember 1945) mengungkapkan 3 pandangan yang menolak: para politikus Kristen lebih baik menyebar dalam partaipartai sekuler yang programnya dapat diterima orang Kristen; umat Kristen terlalu lemah dari segi sumber daya; dan politik pekerjaan kotor yang tidak sesuai dengan Kekristenan. Pada thn 1952 Leimena menunjuk pada 3 kelompok orang-orang yang mempertanyakan partisipasi Kristen dalam Indonesia merdeka: kelompok yang tidak mendukung kemerdekaan Indonesia; kelompok yang dibingungkan oleh keadaan masyarakat yang tidak menentu; dan kelompok yang mengasingkan diri dari urusan negara.
Parkindo menjadi wakil umat Kristen dalam dinamika percaturan politik nasional dari masa Revolusi, Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin sampai awal Orde Baru. Cukup mencolok bahwa Parkindo merupakan satu-satunya partai politik Kristen. Memang ada juga sejumlah intelektual atau politisi Kristen di luar kelembagaan gereja yang memilih aktivitas politiknya di luar Parkindo dalam partai-partai sekuler. PARKI (partai Kristen Indonesia) pimpinan Melanchton Siregar di Sumatera Utara menggabungkan diri ke Parkindo pada tahun 1947. Peran utama Parkindo dapat diletakkan dalam konteks sosial-politik dan kegerejaan masa itu. Pertama-tama struktur kepemimpinan gereja dan politik umat Kristen hampir berimpit dari pusat sampai ke jemaat-jemaat, khususnya dalam lingkungan DGI. Para pendeta, pimpinan gereja dan majelis jemaat sekaligus pengurus Parkindo. Sementara itu Kekristenan Indonesia belum secara tajam terbelah antara kaum ekumenis dan kaum Injili, dan masih cukup kuatnya patronase “gereja induk”. Selain itu, juga karena rendahnya tingkat kecelikan politik umat Kristen sehingga gampang diekploitasi secara emosional-primordial dari sudut agama. Dan sekalipun kepemimpinan gereja mengalami berbagai masalah, belum terjadi konflik serius yang mengarah ke perpecahan. Singkatnya, Parkindo mendapat dukungan langsung gerejagereja dalam menghadirkan kesaksian Kristen dalam percaturan politik di Indonesia. Apakah Parkindo berhasil? Ketokohan para pimpinannya dalam pentas politik nasional, seperti a.l. J. Leimena, M. Tambunan, Ds. W.J. Rumambi dan A.M. Pasila mungkin dapat dibanggakan. Bagaimanapun, secara teologis harus diakui bahwa dengan segala kekurangannya Parkindo dan seluruh jajarannya di pusat dan di daerah telah dipakai Tuhan untuk membawa kesaksian Injil Kristus di tengah-tengah perjalanan sejarah bangsa kita.
Dalam pengakuan itu pertanyaan kritis tetap perlu diajukan. Apakah kesaksian Kristen oleh Parkindo dalam percaturan politik di Indonesia memang telah dijalankan dengan setia menyatakan suara kenabian terhadap berbagai ketimpangan dalam pemerintahan dan masyarakat? Apakah praktek-praktek kotor dunia politik tidak menulari para politikus Kristen? Apakah transformasi ke arah kehidupan nasional yang lebih adil dan demokratis bagi semua terus diperjuangkan? Ataukah substansinya lebih pada perjuangan untuk kepentingan terbatas umat Kristen dalam bayang-bayang kecemasan terhadap diskriminasi kelompok-kelompok yang lebih kuat, khususnya Islam?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu diletakkan dalam konteks dinamika sosial-politik nasional yang penuh tantangan. Dalam 25 tahun pertama kemerdekaan negara kita diperhadapkan pada berbagai tantangan dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Separatisme RMS, pemberontakan DI/TII, Pemilu 1955, PRRI/PERMESTA, kemacetan Konstituante, Pembebasan Irian Barat, Dwikora, G30S/PKI dan peralihan kekuasaan ke pemerintah Orde Baru adalah rangkaian tantangan berat susulmenyusul yang turut membentuk karakter partisipasi politik umat Kristen Indonesia. Sementara secara internal gereja-gereja yang rata-rata baru mulai berdiri sendiri bergumul dengan masalah-masalah pengembangan jemaat, kader, sumber dana dan organisasi, sambil berusaha mewujudkan cita-cita keesaan gereja-gereja di Indonesia. Itulah ketegangan antara kemandirian dan keesaan gereja-gereja di Indonesia.
Ketegangan itu dijalani sambil mencari gagasan-gagasan partisipasi yang relevan. Selain gagasan-gagasan teologi politik Kuyperian yang dikemukakan di atas, wacana politik Kristen di Indonesia sejak tahun 1950-an mendapat masukan dari gerakan ekumene sedunia, yang antara lain memperlihatkan pengaruh Reinhold Niebuhr (1892-1971). Wacana responsible society DGD yang disinggung di atas diletakkan dalam perspektif Christian realism Niebuhr. Pada satu fihak Niebuhr menolak optimism Social Gospel mengenai kebaikan manusia dan kemampuannya melaksanakan perintah Allah dalam semua bidang kehidupan, dan pada fihak lain mengandalkan kehadiran Allah yang memberi kemungkinkan luas bagi manusia (inderterminate possibilities) mewujudkan hal-hal besar bagi-Nya. Kombinasi wacana masyarakat tanggung jawab dan realisme Kristen dibumbui suatu idealisme creative minority, mengikuti pandangan Arnold Toynbee (1889-1975). Sejarawan Inggeris ternama itu menyatakan bahwa kemajuan dan kemunduran peradaban terjadi ketika tampil kaum minoritas kreatif yang mampu membaca tanda-tanda zaman, memahami tantangan dan peluang zamannya serta secara strategis memobilisasi masyarakatnya melakukan pembaharuan atau perubahan, dan karena itu mereka menjadi elit masyarakatnya. Namun kemudian peradaban merosot ketika kelompok ini berubah menjadi dominant minority yang sibuk mempertahankan kekuasaanya. Wacana creative minority kemudian tidak dipopulerkan dalam lingkaran intelektual dan politisi Kristen Indonesia untuk menghindari dikotomi minoritas – mayoritas dalam masyarakat majemuk Indonesia, yang bisa mengarah pada ekses negatif pemahaman persatuan nasional. Alasan lain adalah meredam sindrom minoritas. Tetapi adanya kecendrungan yang dapat secara figuratif disebut “model peran Yusuf-Daniel” dalam kalangan intelektual dan pemimpin Kristen menunjukkan pengaruh gagasan itu, khususnya dalam power-centric orientation para intelektual dan pemimpin Kristen Indonesia. Di sini sebenarnya terjadi penyimpangan mendasar dari gagasan creative minority, yakni menjadi dominant minority, bukan menjalankan kepeloporan dalam membaca dan menjawab tanda-tanda zaman, melainkan masuk dalam lingkaran kekuasaan yang hakekatnya anti pembaharuan. Dengan kata lain, substansi partisipasi politik Kristen dikerdilkan menjadi perjuangan bagi kepentingan kelompok atau golongan, yang dalam konteks Indonesia merupakan perwujudan dari sindrom minoritas.
Dalam orientasi itu, kehadiran wakil-wakil Kristen di Parlemen dan Kabinet adalah prestasi yang sering dibanggakan. Perlu diperhatikan bahwa karena latar pendidikannya pada zaman kolonial, banyak orang Kristen menduduki jabatan-jabatan penting dalam birokrasi pemerintahan sampai awal tahun 1970-an. Juga kemudian pada tahun 1971 ketika Orde Baru menyederhakan kekuatan politik dengan mem-fusi parkindo ke dalam PDI orang-orang Kristen masih hadir di Parlemen dan Kabinet. Bahkan dalam Orde Baru peran birokrat Kristen (Katolik dan Protestan) cukup penting, dengan adanya sejumlah tokoh kabinet dan pimpinan militer dan partai politik. Dengan kata lain, “hilangnya” Parkindo dari pentas politik tidak meniadakan kehadiran tokoh-tokoh Kristen di bidang pemerintahan, militer dan politik. Para politikus Kristen (a.l. eks Parkindo) tetap berkiprah dalam percaturan politik Orde Baru. Evaluasi negatif terhadap pemerintahan Suharto menimbulkan pertanyaan kritis, apakah partisipasi para tokoh-tokoh Kristen pada masa Orde Baru benar dapat dibanggakan? Hal ini akan menjadi evaluasi bagi peran politik Gereja dalam era reformasi. Menurut Martin Lukito Sinaga, penyempitan ekspresi politik ke dalam partai politik selain hanya menghasilkan suara minoritas juga terbukti mendorong kelembaman (inertia) umat Kristen sendiri. Ia memiliki akar konservatif dan eksklusif di masa kolonial, dan ekspresi partai dari situasi sedemikian akan hanya menyuburkan isolasinya.
Peran politik model Yusuf –Daniel, juga nampak dalam terlibatnya pendeta dalam lingkaran politik praktis. Menurut Zakaria J. Ngelow, Baik pada masa PARKINDO maupun di era Reformasi pendeta-pendeta terlibat langsung dalam dunia politik praktis. Apakah pendeta cocok menjalankan peran partisipasi politik Kristen? Ya dan tidak. Ya, karena pendeta adalah pemimpin umat yang (seharusnya) mempunyai wawasan yang luas terhadap berbagai aspek dan perkembangan dalam masyarakat, termasuk politik, dan selalu merelasikannya dengan panggilan gereja. Tidak, karena pendeta yang terlibat dalam politik praktis memilih salah satu partai/golongan politik, dan dengan itu tidak bisa lagi membina warga jemaatnya dalam aktivitas politik yang berbeda-beda. Masalah pendeta dalam dunia politik praktis bukan terutama masalah doktrin jabatan menyangkut salah atau benar; melainkan masalah etika, boleh atau tidak boleh. Pendeta yang berpolitik akan cenderung mengarahkan warga jemaat pada kepentingan partainya, dan dengan demikian tidak netral. Bahkan dapat memakai mimbar gereja untuk kampanye politik, bukan pemberitaan Injil. Yang juga penting adalah motivasi pendeta terjun dalam politik praktis. Ada pendeta yang memang bekerja dalam dunia politik dengan integritas, visi dan komitmen. Tetapi banyak pula yang sesungguhnya ikut Yunus “melarikan diri” ke Tarsis.
2. Model Musa-Elia
Yang dimaksud dengan Model Musa-Elia adalah peran politik Gereja yang kembangkan ke arah tepian sosial: solidaritas dengan kaum marjinal. Model ini berbeda dengan Model Yusuf-Daniel yang berorientasi ke lingkaran elit kekuasaan.
Dalam Keluaran 2:1-22 , diceriterakan tentang Musa yang dibesarkan dalam lingkungan istana di Meisir, namun karena rasa solidaritasnya terhadap bangsanya ia melarikan diri dari istana menuju ke Midian dan dari situlah Musa mendapat pengutusan dari Allah untuk membebaskan bangsa Israel dari pebudakan di Mesir menuju tanah perjanjian (Kel. 3:7-15). Solidaritas itupun yang diperlihatkan oleh Elia di tengah pemerintahan raja Ahab di Israel yang tidak memihak kepada rakyat kecil dan ketika kekeringan melanda negeri itu. Solidaritas itu digambarkan melalui cerita mengenai seorang janda di Sarfat, di mana Elia melakukan mujizat yakni minyak dan tepung menjadi banyak dan dbangkikannya anak tunggal dari janda itu (I Raja-raja 17:1-24).
Pada KGM-DGI pertama tahun 1962 di Sukabumi disampaikan prinsip-prinsip teologis partisipasi gereja. Dalam suatu kertas kerja berjudul “Geredja dan Masjarakat di Indonesia” yang disusun oleh Komisi Geredja dan Masjarakat DGI, sebagaimana yang dikutip oleh Zakaria J. Ngelow, antara lain dikemukakan:
“Eksistensi Gereja terjalin dengan Injil Kerajaan Allah, yakni menjadi suatu fungsi dalam masa pemberitaan dan penantian kegenapan pemerintahan Allah yang telah mulai diwujudkan dalam kemenangan Yesus Kristus. Oleh karena Injil Kerajaan Allah bermakna comprehensive maka gereja harus menyatakannya di dalam semua lapangan kehidupan, baik pertobatan pribadi secara rohani maupun pembinaan masyarakat secara sosial, politik, ekonomi, dan seterusnya. Dalam fungsi ini gereja dapat tergoda untuk mengutamakan dirinya ( ecclesiocentrism) atau memisahkan tuntutan-tuntutan konkret kehidupan masyarakat dari Injil sehingga terjerumus dalam sekularisme.”

Partisipasi transformatif itu merujuk pada Gereja Purba sebagai model dan ukurannya: Jemaat Kristen purba merupakan model dan ukuran bagi peran Gereja di tengah-tengah masyarakat, yaitu bukan dengan suatu ideologi atau sistem sosial politik tertentu, melainkan dengan hidup dari dan di bawah kekuasaan Kristus mewujudkan kasih dan keadilan. Cara hidup gereja Kristen yang lama dalam masyarakat selama abad-abad yang pertama bukan konservatif, maupun evolusioner, atau revolusioner, melainkan membetulkan (mentransformasikan) dan karena itu mengubah. Gereja, yakni jemaat-jemaat, hanya dapat melancarkan pengaruh-pengaruh yang dinamis, yang membaharui dan mengubah itu dalam masyarakat jika gereja sadar akan masalah-masalah yang dihadapi dan jika gereja hidup dari penggenapan dan pengharapan akan Kerajaan Allah yang dalam Yesus Kristus telah dan akan datang itu. Menurut Julianus Mojau dalam konteks Indonesia yang majemuk, peran politis yang cukup prospektif adalah Gereja menjadi Komunitas iman basis yang memberdayakan warga Jemaat dan masyarakat sehingga memiliki kesadaran politik kritis terhadap segala bentuk kekuasaan hegemonis yang selalu ingin megkorup harkat dan martabat mereka. Hal ini senada dengan konsep mengenai partisipasi Kristen masa Orde Baru yang digagas dalam KGM tahun 1972 dengan “falsafah” sikap positif-kreatif-kritis-realistis.
Menurut Zakaria J. Ngelow; kata kunci partisipasi menyiratkan tindakan-tindakan nyata di tengah-tengah, bersama dan bagi rakyat banyak. Karena itu pendekatan partisipasi sosial gereja diungkapkan dalam istilah-istilah pendampingan ( advocacy), pemberdayaan ( empowerment) dan solidaritas (solidarity).
3. Model Yesus
Yang dimaksud dengan Model Yesus adalah peran politik Gereja yang bukan hanya berorientasi pada proses pemberdayaan warga masyarakat saja (model Musa-Elia), tetapi juga berkaitan erat dengan peran profetis atau dengan kata lain disamping memberi pendidikan politik dan pendampingan pastoral terhadap warganya, Gereja juga tetap mengkritik pemerintah jika cenderung tidak memihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Ada beberapa aspek dari kehidupan yang menonjol dalam pengajaran dan kehidupan Yesus Kristus yakni hubungan dan perhatian-Nya terhadap rakyat jelata atau miskin dan termarginalkan. Jika kita menelusuri latar belakang kehidupan Yesus maka Dia sebenarnya berasal dari kalangan rakyat kecil dan melakukan pemberitaan dan pelayanannya terutama di wilayah pedalaman Galilea di antara rakyat kecil. Laporan Injil-injil mengenai pekerjaan dan pengajaran Yesus memperlihatkan perhatian terhadap dan keakrabanya dengan dunia orang kebanyakan. Ia berbelas kasihan terhadap orang banyak (Mat. 9:36). Orang-orang yang dilayani Yesus secara langsung adalah rakyat miskin dan mereka yang dikucilkan dari masyarakat. Penyembuhan-penyembuhan-Nya adalah atas rakyat kecil yang sakit seperti orang buta dan orang timpang. Ia memberi makan kepada orang banyak, yaitu rakyat yang datang berkumpul mendengar pengajarannya tanpa bekal yang cukup. Pengajaran Yesus Kristus sendiri memihak kaum jelata. Sabda bahagia dalam khotbah di bukit (Luk. 6:20-21) tertuju kepada mereka: “Berbahagialah, hai kamu yang miskin, karena kamulah yang empunya Kerajaan Allah. Berbahagialah, hai kamu yang sekarang ini lapar, karena kamu akan dipuaskan. Berbahagialah hai kamu yang sekarang ini menangis karena kamu akan tertawa (Luk. 6:20-21; Mat. 5:1-2)
Pengajaran Yesus Kristus bertolak dari pemahaman akan misinya selaku Mesias pembawa kabar sukacita bagi kaum miskin dan menderita. Dalam khotbah-Nya di Nazaret, Yesus merujuk kepada nubuatan nabi Yesaya (Yes. 61:1-2):
“Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab ia mengurapi aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku dan memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang” (Luk. 4:18-19).

Nats ini merupakan konsepsi mengenai Mesias yang dinubuatkan oleh para nabi. Mesias dikaruniakan dan diperlengkapi Tuhan dengan kemampuan untuk mengatasi krisis yang melanda masyarakat, tugas mesias adalah menegakkan keadilan bagi rakyat yang tertindas, dan memulihkan damai sejahtera di tengah-tengah masyarakat, serta membawa umat pada pertobatan, mesias bekerja tidak terutama dengan mengandalkan kekuatan kekuasaan, melainkan dengan kerelaan untuk menderita.
Aspek lain dari pengajaran dan kehidupan Yesus adalah sikap Kritis terhadap kekuasaan. Yesus mengambil jarak kepada kekuasaan, dan mengeritik dengan tajam praktek kekuasaan duniawi sambil memperkenalkan pelayanan di dalam kekuasaan (band. Mrk 10:42-45), bahkan tidak segan-segan berhadapan dengan penguasa yang korup, hal ini nampak ketika Yesus mengusir orang dari bait Allah di Yerusalem (Markus 11:15-17). Dalam Injil dikisahkan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Paskah Yahudi. Yang diusir adalah mereka yang secara ekonomis berbisnis dengan memeras rakyat jelata, mereka adalah para penukar uang, para penjual binatang korban, dan orang-orang berduit yang nota bene dikuasai oleh para pemuka agama Yahudi yang mendominasi perayaan Paskah Yahudi. Tindakan Yesus mengusir orang-orang yang berbisnais pasti menimbulkan huru-hara secara sosial bahkan merupakan salah satu tuduhan dari lawan politik Yesus yakni orang Farisi dan pemuka agama untuk menjerat Yesus sehingga dihukum mati, tetapi dilain pihak tindakan ini merupakan sikap profetis ketika yang berlaku adalah ketidakbenaran dan ketidakadilan.
Tindakan Yesus yang sering mengundang kontroversi adalah ajaran Yesus yang kerap kali menjadi “pedang” bagi mereka yang mendengarkannya, karena memuat tajam bagi orang yang mempertahankan Status-quo keagamaan, dan pemerintahan yang korup dan tidak adil. Dalam sikap kritis-tajam, Yesus selalu berpihak pada rakyat miskin. Menurut George V. Pixley sebagaimana yang dikutip oleh Aloys Budi Purnomo mengatakan bahwa masa ketika Yesus tampil adalah masa pergolakan dan perubahan besar dalam bidang ekonomi, sosial, dan keagamaan, masa persaingan antara berbagai aliran keagamaan, masa yang rawan kerusuhan. Dalam situasi seperti itulah, Yesus secara kritis menyoroti keberuntungan kelompok elite-religius dan politik yang kontradiktif dengan relitas kemiskinan rakyat. Yesus bersuara vokal terhadap sistem pajak yang menguntungkan segelintir orang, namun menindas kebanyakan rakyat. Secara sosial, masyarakat Palestina adalah mayoritas tertindas, yang menikmati kemakmuran adalah penjajah dan sejumlah kecil penguasa setempat yang pro penjajah, kelompok imam dengan institusi korban yang terkait dengan kenisah, sejumlah kecil tuan tanah dan para pemungut pajak. Dalam situasi seperti itu pula, Yesus mengembangkan sikap radikal, berpihak pada kaum mskin dan marginal. Menurut David J. Bosch yang dikutip oleh Aloys Budi Purnomo, mengatakan bahwa: Kata “miskin” merupakan istilah komprehensif bagi semua kategori orang yang disingirkan dalam masyarakat, mereka yang marginal dalam masyarakta Yahudi. Termasuk di dalamnya adalah orang sakit, buta, lapar, menangis, pendosa, pemungut cukai, yang dianiaya, tawanan, yang berbeban berat, yang tidak tahu hukum, yang kecil, dan para pelacur.
Justru karena itulah, maka gerakan Yesus merupakan gerakan rakyat yang berhadapan dengan para penguasa agama dan politik sezamanNya. Gerakan Yesus adalah gerakan membela mereka yang menderita. Salib Yesus adalah puncak pembelaan setiap insan yang dibelenggu oleh penderitaan. Menurut Gunche Lugo, Politik Yesus tidak beorientasi merebut kekuasaan atau pemerintahan, tetapi politik moral (etik).politk Yesus adalah politik memperjuangkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kebenaran, kesejahteraan, dan kemajuan peradaban dalam masyarakat.
Dengan belajar dari sikap Yesus tersebut maka, hendaknya hal itu menjadi model peran politik Gereja di Indonesia di era reformasi sekarang ini. Dalam era Orde Baru ada beberapa tokoh Gereja yang sudah berusaha menerapkan model ini di antaranya Pdt. Yozef Widyatmaja dan beberapa orang dari YKBS (Yayasan Bimbingan Kesejahteraan Sosial) Solo yang tanpa banyak ekspose bekerja menolong pembelaan warga Kedungombo pada akhir tahun 80-an, kemudian menyusul Romo Mangunwijaya. Prof. Sahetapy yang tidak takut bersuara vocal terhadap pelecehan hukum dan HAM pada tahun 1994 di Sumatera. Di Lampung seorang pendeta desa yang tidak terkenal bernama Sugiarto memberi nasehat kepada warga yang tanahnya harus diserahkan kepada konglomerat tanpa ganti rugi yang memadai, agar menulis ke Kotak Pos 4000 di akhir tahun 80-an. Akibatnya ia ditahan oleh yang berwajib sampai tiga hari dan endapat tekanan mental yang lumayan berat. Dengan memperhatikan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa model Yesus dalam peran politik Gereja di Indonesia selama ini masih terbatas tindakan individu-individu, mereka memang adalah tokoh-tokoh Gereja tetapi mereka tidak dapat diklaim mewakili Gereja secara lembaga. Tetapi selama ini Gereja hanya bersuara ketika eksistensinya diganggu, bukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dari latar belakang yang berbeda.




















BAB III
PERAN POLITIK GEREJA TORAJA
A. Selayang Pandang Mengenai Gereja Toraja
1. Sejarah Singkat Gereja Toraja
Cikal bakal Gereja Toraja berawal dari benih injil yang ditaburkan oleh guru-guru sekolah Landschap (anggota Indische Kerk-Gereja Protestan Indonesia), yang dibuka oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1908. Para guru ini berasal dari Ambon, Minahasa, Sangir, Kupang, dan Jawa. Atas pimpinan dan kuasa Roh Kudus, terjadilah pembaptisan yang pertama pada tanggal 16 Maret 1913 kepada 20 orang murid sekolah Lanschap di Makale oleh Hulpprediker F. Kelleng dari Bontain. Pemberitaan injil kemudian di lanjutkan secara intensif oleh Gereformerde Zendingsbond (GZB) yang datang ke Tana Toraja sejak 10 Nopember 1913. GZB adalah sebuah badan zending yang didirikan oleh anggota-anggota Nederlandse Hervormde Kerk (NHK) yang menganut paham gereformeerd. GZB berlatarbelakang pietis, dalam arti sangat mementingkan kesalehan dan kesucian hidup orang Kristen. Injil yang ditaburkan oleh GZB di Tana Toraja tumbuh dan dibina oleh GZB selama kurang lebih 34 tahun lamanya. Paham teologi GZB yang pietis itu banyak mempengaruhi paham teologi warga Gereja Toraja sampai saat ini.
Pada tahun 1947 terjadilah babak baru dalam sejarah penginjilan di kalangan masyarakat Toraja. tepatnya pada tanggal 25 – 28 Maret 1947 diadakanlah persidangan Sinode I di Rantepao yang dihadiri oleh 35 utusan dari 18 Klasis. Sidang Sinode I ini memutuskan bahwa orang-orang Toraja yang menganut agama Kristen bersekutu dan berdiri sendiri dalam satu institusi gereja yang diberi nama Gereja Toraja.
2. Bentuk
Gereja Toraja dalam menata kelembagaan sebagai alat pelayanan menerapkan bentuk struktur pelayanan Presbiterial Sinodal, dengan pengertian yaitu : Bentuk Presbiterial, adalah pengaturan tata hidup dan pelayanan gereja yang dilaksanakan oleh para presbiteroi (Pendeta, Penatua, dan Diaken ) dalam satu jemaat. Bentuk Sinodal ( Sinode artinya berjalan bersama) diwujudkan dalam proses pengambilan keputusan atau perumusan kebijakan oleh Majelis Jemaat secara bersama-sama dalam Sidang Majelis Klasis dan Sidang Majelis Sinode. Keputusan persidangan Majelis Klasis mengikat seluruh jemaat dalam lingkup klasis bersangkutan. Keputusan Sidang Majelis Sinode mengikat seluruh jemaat dalam lingkup Gereja Toraja
Jadi bentuk Presbiterial Sinodal adalah pengaturan tata hidup dan pelayanan gereja yang dilaksanakan oleh para presbiteroi (Pendeta, Penatua, Diaken) dalam satu jemaat, dengan keterikatan dan ketaatan kepada kebersama-samaan dengan para presbiteroi dalam lingkup yang lebih luas (Klasis dan Sinode).
3. Sosial-Kultural
Gereja Toraja yang lahir dari pekabaran Injil kepada masyarakat suku Toraja, dalam pertumbuhannya tidak dapat dilepaskan dari akar-akar budaya masyarakat Toraja. Dalam kerangka demikian, Gereja Toraja di satu pihak bertanggungjawab memelihara, melestarikan, dan mengembangkan identitas masyarakat Toraja, yang memiliki karakteristik yang khusus baik dalam rangka mengisi kebhinekaan yang tunggal ika masyarakat bagi bangsa Indonesia maupun pada pihak lain terpanggil memberikan kontribusi bagi pengembangan kemanusiaan yang universal. Disadari dengan sungguh bahwa Gereja Toraja meskipun merupakan institusi keagamaan, namun juga berwatak sosial kemasyarakatan yang tidak secara kebetulan menyandang pada dirinya sebutan Toraja. Dengan nama itu terpatri tanggungjawab misi pemeliharaan, pelestarian, pengembangan nilai-nilai budaya dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Toraja dan yang memiliki karakter tersendiri. Keunikan budaya dan masyarakat Toraja tidaklah memiliki tujuan pada dirinya sendiri sebagai simbol keistimewaan dan prestise yang harus dipertaruhkan oleh masyarakat Toraja, tetapi harus diterima sebagai instrument yang berfungsi menjadi sarana dan strategi bagi aktualisasi hidup orang Toraja yang lebih manusiawi.
Hal lain yang membuat Gereja Toraja ikut tertantang adalah masih mengentalnya semangat primordialisme kesukuan Toraja yang kurang menguntungkan bagi pengembangan kehidupan bersama yang lebih luas, baik dalam lingkup kehidupan bergereja secara ekumenais, maupun dalam lingkup hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Kondisi Internal dan Eksternal
a. Internal
Yang dimaksud dengan Internal adalah dinamika internal gerejawi (DIG) yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan.


 Kekuatan
Bentuk kelembagaan Gereja Toraja menerapkan sistem Presbiterial Sinodal yang terdiri dari 4 (empat) Wilayah yang membawahi 74 Klasis, 797 jemaat dan 290 lebih cabang kebaktian yang tersebar di beberapa propinsi di Pulau Sulawesi, Kalimantan dan Jawa. Warga Gereja Toraja kurang lebih 500.000 Jiwa yang tersebar di berbagai wilayah merupakan asset yang mampu memenuhi kebutuhan berbagai Sumber Daya yang diperlukan oleh Gereja Toraja dalam mencapai visi dan tujuan akhirnya.
Kondisi medan pelayanan dengan letak geografis yang berbeda tersebut secara otomatis menggambarkan keragaman dan perbedaan potensi dari masing- masing wilayah pelayanan. Perbedaan potensi dari setiap wilayah pelayanan yang ada niscaya membutuhkan management (pengelolaan) yang kuat dan optimal, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing medan pelayanan.
Di bidang sarana dan prasarana yang merupakan asset pendukung persekutuan, pelayanan dan kesaksian misalnya rumah sakit, sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, lembaga pelayanan sosial, membutuhkan peningkatan kapasitas baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Keberadaan lembaga Kelompok Pelayanan Kategorial (KARGT, PPGT, PWGT dan PKB) merupakan “asset” yang memiliki peran strategis dalam Gereja Toraja. Keberadaan lembaga-lembaga ini jika difungsikan dengan baik, akan memiliki peran yang penting sebagai wadah untuk pembinaan mental dan spiritual, tetapi juga mempersiapkan kader untuk berkarya dalam berbagai bidang termasuk bidang politik.

 Kelemahan
Pada sisi fungsionaris pelayan / presbiteroi (Pendeta, Penatua, Syamas) perlu mendapat perhatian khususnya keberadaan tenaga Pendeta yang prosentasenya belum seimbang jika dibandingkan dengan kebutuhan jemaat dalam seluruh lingkup pelayanan Gereja Toraja. Jumlah Pendeta yang ada saat ini sekitar 500 orang dengan perbandingan 797 jemaat dan 290 lebih cabang kebaktian dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan.
Selain itu, hal yang cukup mendasar yang menjadi masalah adalah adanya kesenjangan potensi antar jemaat/wilayah pelayanan. Pada wilayah tertentu misalnya wilayah IV yang umumnya tersebar di daerah perkotaan memiliki potensi Sumber Daya yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan wilayah yang bersangkutan, sementara pada wilayah pelayanan yang terletak di daerah pelosok dan pedesaan umumnya masih mengalami kendala diseputar Sumber Daya untuk menjawab kebutuhan pelayanan di wilayah tersebut. Keberadaan Penatua dan Syamas di masing masing wilayah juga mengalami kesenjangan kualitas SDM sehingga hal tersebut sangat berimplikasi pada kualitas persekutuan, pelayanan dan kesaksian pada masing-masing wilayah (klasis dan jemaat). Kondisi keimanan warga jemaat banyak mengalami dekadensi (kemerosotan), hal ini dapat terlihat dari prilaku warga jemaat yang banyak terseret kedalam arus negatif globalisasi dan modernisasi seperti gaya hidup hedonisme, pragmatis dan kurang berempati terhadap kondisi sosial/kemasyarakatan yang berkembang disekelilingnya, serta perilaku negatif lainnya.
Salah satu faktor yang signifikan menyebabkan hal tersebut adalah rendahnya kualitas pembinaan mental spritual dalam pelayanan Gereja Toraja yang disebabkan oleh mutu pelayanan dari para pelayan yang tidak mampu mengubah pribadi anggota jemaat. walaupun akhir-akhir ini setiap tahun Gereja Toraja Mengadakan kegiatan yang disebut Pekan Spiritual, tetapi menjadi pertanyaan sejauhmana kegiatan tersebut membentuk karakter, mental dan spriritual warga jemaat, ataukah kegiatan tersebut hanya sebatas seremonial saja? Semantara itu, konsentrasi para Presbiteroi (Pendeta, Penatua, Diaken) lebih banyak tersita untuk mengurus dan mengelola Gereja pada sisi kelembagaannya ketimbang berkonsentrasi pada tugas-tugas pembinaan mental-spiritual warga jemaat selaku Gereja yang hakiki (orang / manusianya).
b. Eksternal
Yang dimaksud dengan eksternal adalah dinamika eksternal gerejawi (DEK) yang terdiri dari peluang dan tantangan.
- LOKAL :
 Peluang
Gereja Toraja tumbuh dan berkembang dalam interaksi dengan budaya dan peradaban masyarakat Toraja. Tak bisa dipungkiri bahwa Gereja Toraja tak dapat dipisahkan dengan masyarakat Toraja, hal merupakan peluang bagi gereja untuk mengemban misi, berteologi dalam konteks agar masyarakat Toraja dapat menikmati Injil dalam budaya mereka sendiri.
Pergeseran tatanan politik melalui penerapan otonomi daerah pada satu sisi memberi ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat Toraja untuk mengekspresikan aspirasi mereka sesuai kepentingan dan masa depan yang diinginkan. Salah satu perwujudan dari otonomi daerah adalah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada). Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pemilu Kada bahwa rakyat di daerah itulah yang akan memilih secara langsung siapa yang pantas menjadi pemimpin mereka. Pemilihan langsung tersebut merupakan sebuah kesempatan (kairos) bagi masyarakat Toraja termasuk warga Gereja Toraja pada khususnya, untuk terlibat dalam proses demokrasi di tingkatan daerah.
 Tantangan
Di samping menjadi peluang, perjumpaan antara gereja dengan kebudayaan toraja juga merupakan sebuah tatangan. Kondisi ini seringkali menghantarkan Gereja Toraja dipersimpangan jalan untuk memutuskan apakah menarik garis demarkasi secara tegas untuk menyatakan “ tidak ” terhadap adat-istiadat yang bertentangan dengan firman Tuhan, ataukah “ membungkus “ ketidakberdayaan pimpinan umat (gereja) terhadap eksistensi adat dan tradisi lokal dengan argumentasi “ bertheologi kontekstual “ untuk melanggengkan adat sekaligus agar misi pelayanan pekabaran injil tertap berjalan di tengah masyarakat Toraja yang masih memegang kuat tradisi nenek moyangnya. Menurut Christian Tanduk bahwa perjumpaan budaya nenek myang orang toraja dan agama Kristen yang datang dari konteks Barat telah menciptakan kondisi masyarakat Toraja dalam suatu tarik-menarik. Pada satu sisi agama Kristen diakui sebagai dasar iman, etos dan pandangan dunia yang lahir dalam budaya nenek moyang mereka tetap berpengaruh, walaupun hal itu tidak nampak secara eksplisit. Hal ini menyebabkan kondisi masyarakat Toraja sering menampilkan sikap dualisme dan juga sering dikotomis. Pada satu sisi agama diakui (Alkitab menjadi pegangan), namun di sisi lain petunjuk nenek moyang tetap menjadi pegangan (pemali).
Otonomi daerah pada satu sisi merupakan pelang, namun pada sisi lain akan menimbulkan pergeseran konflik dari pusat ke daerah yang berjalan secara alami, situasi tersebut juga dipicu oleh ketidakmatangan mental para elit politik local dan pemimpin masyarakat yang dapat menimbulkan solidaritas sempit melalui semangat primordial, sektarianisme yang bisa bermuara pada gesekan sosial politik di tingkat lokal. Berbagai praktik money politics (politik uang) yang mengiringi otonomi daerah juga sangat berdampak buruk pada prilaku masyarakat yang semakin pragmatis dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan hidup. Fenomena tersebut juga menjadi tantangan Gereja Toraja selaku pengawal moral masyarakat.
Berbagai masalah sosial yang kini terjadi di Toraja yang notabene sebagai basis utama pelayanan Gereja Toraja dan seluruh instrumen kelembagaan Gereja Toraja berkedudukan di sana (mulai dari Jemaat, Klasis, Wilayah, hingga BPMS), semakin mempertegas ketidakoptimalan fungsi pembinaan dan pelayanan mental spiritual Gereja Toraja terhadap lingkungan sekitarnya. Semakin maraknya peredaran narkoba, premanisme kelompok pemuda, sex bebas/ prostitusi terselubung, kriminalitas, pencurian, perjudian, gaya hidup pragmatis dan hedonis serta rentan terhadap money politic adalah gambaran penyakit sosial masyarakat yang tumbuh karena semakin menipisnya kualitas keimanan masyarakat.

- NASIONAL :
Kehadiran Gereja Toraja yang tersebar dibeberapa propinsi di tanah air membuka ruang dan kesempatan yang strategis untuk turut berperan serta secara signifikan bagi partsipasi penataan kebangsaan yang sedang membutuhkan gagasan-gagasan pencerahan dan pemikiran yang bernas dalam upaya pencarian jati diri ke-Indonesiaan yang tengah berada dalam masa transisi nilai dibidang politik, social, ekonomi dan relasi antar umat beragama.
Konflik horizontal ditengah masyarakat akibat penggunaan simbol-simbol agama dan etnis telah memformat pola pikir masyarakat dalam bingkai rumah kaca primordialitas. Sementara para elit politik juga seringkali melakukan politisasi agama dan agamaisasi politik demi kepentingan sesaat dan tujuan kelompok sempit yang dapat menghantarkan relasi keagamaan kejurang perpecahan dan kekerasan agama. Realitas ini menjadi tantangan Gereja Toraja untuk turut membangun kontrol yang signifikan bagi cara-cara yang pragmatis seperti itu.
Di balik maraknya orang menjalani kehidupan ritual keagamaan, termasuk masyarakat kristiani, justru pada sisi lain terjadi arus balik di mana kehidupan keagamaan itu menjadi terasing dari kehidupan. Inilah yang disebut sebagai irrelevansi agama dan idolatri agama, karena dibalik bangkitnya semangat kegamaan dalam wujud ritualisme, formalisme, dan vertikalisme, maka bersamaan dengan itu telah terjadi keruntuhan moral dan etika para pengikut (umat) dari masing-masing agama. Bahkan yang lebih tragis adalalah munculnya berbagai benturan antar umat agama diberbagai pelosok di tanah air yang semakin melegitimasi sisi buruk kehidupan keagamaan di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa ajaran moral, etika dan kasih yang diajarkan Gereja belum mampu menuntun gereja dan warganya untuk memasuki kehidupan bermasyarakat secara baik dalam kehidupan majemuk.
Tragedi sosial dalam lingkup Nasional yang begitu beruntun (bencana alam seperti: tsunami, gempa, longsor, banjir,dll) yang merenggut ribuan nyawa telah menyinggung perasaan kemanusiaan seluruh komponen bangsa Indonesia. Kejadian ini harus dilihat sebagai sebuah waktu Illahi (chairos Allah) untuk mengaktualisasikan solidaritas kemanusiaan Gereja sekaligus mengembangkan sensitifitas dan solidaritas sosial gereja sebagai lembaga pelayanan dalam arti luas untuk menegaskan keberpihakan gereja bagi orang yang tengah menghadapi kesulitan tanpa memandang latar belakang perbedaan sosial, agama, dan etnis.
Salah satu dampak negatif dari kebijakan desentralisasi (otonomi daerah) dalam tatanan politik di tanah air menempatkan eksistensi Gereja pada posisi yang terjepit, yang disebabkan adanya kepentingan-kepentingan sempit dari kelompok tertentu yang tidak menghendaki Gereja tumbuh dan berkembang dibumi Indonesia. Kelompok tersebut adalah para “ petualang-petualang ideology “ yang sejak NKRI berdiri sudah memaksakan kehendak mereka untuk mendirikan Negara Indonesia berdasarkan platform agama tertentu. Melalui media otonomi daerah kini gerakan tersebut kembali muncul ke permukaan dengan strategi regulasi di tingkat local ( lewat PERDA, dan aturan lokal lainnya) yang merupakan turunan dan reinkarnasi SKB tahun 1969, bahkan lebih jauh dari itu kelompok-kelompok tersebut kini secara terang-terangan berjuang untuk penerapan syariat agama tertentu di beberapa daerah. Realitas ini sungguh merupakan pengingkaran terhadap NKRI dan sangat rentan menimbulkan konflik beragama. Secara khusus gerakan ini sangat meresahkan dan menjadi hambatan bagi pertumbuhan gereja ke depan.
Mengemukanya berbagai gerakan radikal/fundamentalis dari kelompok tertentu yang terekspresi melalui gerakan teroris merupakan persoalan yang harus diantisipasi secara bijak oleh Gereja. Pada satu sisi implikasi dari prilaku terorisme ini menimbulkan kewaspadaan sekaligus phobia (ketakutan) dalam melakukan ritual keagamaan bagi umat Kristen, namun pada sisi lain Gereja juga dituntut untuk berani melakukan perlawanan moral terhadap tindakan-tindakan yang tidak manusiawi tersebut, sekaligus juga menjadikan hal tersebut sebagai moment untuk menginstropeksi, re-stropeksi dan otokritik terhadap strategi, mekanisme, bentuk-bentuk kehadiran Gereja di tengah-tengah masyarakat majemuk di Indonesia.
GLOBAL :
Situasi dan kecenderungan umum yang akan banyak mewarnai perjalanan umat manusia (termasuk Gereja) di awal abad 21 akan diwarnai dengan issu-issu besar seperti : globalisasi dan tingginya penghargaan akan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), perjuangan terhadap nilai demokratisasi, perhatian terhadap lingkungan hidup seperti pembangunan berkelanjutan (suistenable development) , kebangkitan agama-agama dan kesetaraan Gender. terhadap berbagai kondisi tersebut diperlukan apresiasi secara professional dalam rangka memahami perubahan tanda-tanda jaman yang sedang berlangsung. Fenomena Globalisasi tersebut berlangsung begitu cepat dan tanpa disadari kita (gereja) telah berada di dalam pusarannya. Globalisasi di bidang politik ditandai dengan kemenangan ideologi dengan pendekatan sistem demokrasi atas komunisme, dibidang ekonomi melalui kemenangan ekonomi liberal-kapitalisme, dibidang sosial-budaya ditandai dengan perjuangan civil society, dibidang teknologi dengan akselerasi teknologi informasi, komunikasi dan transportasi.
Globalisasi juga ditandai dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan (knowledge based society). Melalui berbagai kemajuan tersebut, sekat ruang dan waktu terasa semakin maya dan membuka kemungkinan bagi seluruh komponen umat manusia untuk bias berinteraksi secara langsung tanpa adanya kendala. Kemajuan ini akan memungkinkan setiap manusia dari berbagai latar belakang social-budaya-ekonomi-geografis dapat berinteraksi dan bekerjasama bagai pencapaian tujuan bersama, namun pada sisi lain persaingan dalam situasi yang bebas ini dapat berdampak pada kesenjangan kehidupan yang makin besar di bidang ekonomi dan penguasaan sumber daya strategis lainnya oleh kelompok-kelompok tertentu yang mampu menguasai faktor-faktor determinan dalam globalisasi tersebut. Dampak negatif lain dari arus globalisasi adalah pola hidup masyarakat yang cenderung pragmatis karena fasilitas yang serba instan, dampak kebebasan informasi yang mengarah pada prilaku sex bebas, gaya hidup hedonis, dan penggunaan modernisasi teknologi untuk kegiatan negatif dan kriminalitas. Berbagai fenomena ini harus menjadi faktor yang perlu diantisipasi Gereja Toraja dalam menata pola persekutuan, pelayanan dan kesaksian di tengan warga gereja dan warga masyarakat yang lebih luas.
5. Warisan Teologis
Jika kita memperhatikan sejarah Gereja Toraja di atas, maka dapat dikatakan bahwa warisan teologis yang dianut oleh Gereja Toraja adalah sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan peitisme. Seperti yang diketahui bahwa Gereja Toraja lahir dari peran Gereformerde Zendingsbond (GZB) yang berlatarbelakang pietis, dalam arti sangat mementingkan kesalehan dan kesucian hidup orang Kristen. Injil yang ditaburkan oleh GZB di Tana Toraja tumbuh dan dibina oleh GZB selama kurang lebih 34 tahun lamanya. Paham teologi GZB yang pietis itu banyak mempengaruhi paham teologi warga Gereja Toraja sampai saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Van den End mengatakan bahwa:
“GZB mewakili sayap kanan Gereja Hervormd, yang berpegang pada ajaran Calvinis, tetapi menggabungkannya dengan kesalehan peitis. Unsur pietis berarti bahwa pertobatan merupakan pokok utama dalam pemberitaan Firman dan dalam penggembalaan Jemaat. selaku orang-orang Calvinis, mereka mementingkan unsur-unsur objektif, khususnya jabatan gereja dan organisasi gereja. Namun, pengaruh pietisme dalam lingkungan mereka menyebabkan mereka tidak fanatik”

Hal ini memiliki dampak terhadap lemahnya kepedulian warga Gereja Toraja terhadap tanggungjawab kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi yang demikian tidak memungkinkan tumbuhnya kesadaran warga Gereja untuk melihat bidang politik sebagai bidang pelayanan dan kesaksian iman Kristen.
B. PERAN POLITIK GEREJA TORAJA
Pada awalnya sebagai gereja yang dipengaruhi oleh paham pietis, Gereja Toraja menganggap bahwa politik itu kotor, penuh dengan tipu muslihat karena itu harus dijauhi, tetapi lambat laun pemahaman tersebut berubah. Hal ini terjadi ketika gerakan reformasi, yang mengantar gereja-gereja di Indonesia mengevaluasi diri mengenai pergumulan dan peran sertanya dalam membangun Negara Indonesia pada era Orde Baru. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan untuk gereja-gereja di Indonesia, apakah peran gereja dalam bidang politik masih menjalankan misinya sesuai jati dirinya sebagai umat Allah yang diutus untuk menghadirkan Kerajaan Allah?. Dalam konsultasi Pimpinan Gereja Toraja tentang Gereja dan Politik yang diadakan pada tanggal 19-22 Agustus 1998 di Tangmentoe, Gereja Toraja menyadari bahwa bidang politik juga merupakan arena misi Gereja untuk menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara di mana gereja berada.
Hasil konsultasi tersebut telah merumuskan visi dan misi Gereja Toraja dalam bidang politik, sebagai berikut:
1. Visi
Visi Gereja Toraja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah sehingga nama Tuhan dikuduskan, kehendak-Nya (keadilan, kebenaran, demokrasi, HAM, partisipasi dalam pemeliharaan lingkungan hidup) diberlakukan. Orientasi kepedulian dan perhatian gereja haruslah terarah kepada kepada kepentingan rakyat banyak dan merasa terpanggil untuk berada di pihak mereka yang tertindas, tercecer, terjepit, dsb. Atau dengan kata lain, gereja terpanggil untuk berada di pihak saudara-saudara Kristus yang paling hina.
2. Misi
Visi Gereja Toraja tersebut di atas barulah bermakna bila disaksikan dalam pelbagai cara dan di berbagai lapangan hidup yang kita sebut misi, yaitu: Gereja yang diutus dan berada di dunia yang majemuk, dituntut untuk melaksanakan tugas kenabiannya secara positif, kritis, kreatif, dan realistis dalam berbagai segi kehidupan, antara lan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam hubungannya dengan pemerintah, maka gereja terpanggil untuk menyatakan sikap yang jelas, yaitu mendukung pemerintah (bd. Rm 13), namun secara kritis menegur dengan kasih pemerintah yang tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Tuhan. Berdasarkan hal tersebut, maka Gereja Toraja bertanggungjawab untuk memperlengkapi, membimbing, dan mengarahkan warganya agar berkualitas dalam arti yang luas, sehingga dapat tetap berfungsi sebagai garam, dan terang dunia, baik pada aras lokal, regiaonal, nasional maupun internasional. Gereja Toraja terpanggil untuk membina warganya melihat bidang politik sebagai bidang misi Kristen, sehingga warga gereja dapat memilih arah politik yang benar, baik dan tepat, sesuai denga iman Kristiani. Itu berarti pilihan arah politik warga gereja harus dipandang sebagai panggilan dan pilihan imaniah.
Sehubungan dengan keterlibatan pendeta dan fungsionaris Gereja Toraja yang penuh waktu dalam bidang politik, Sidang Sinode Am Geraja Toraja XXI di Palopo, pada pasal 18 tentang Gereja dan Politik memutuskan bahwa:
“Fungsionaris Gereja Toraja yang penuh waktu harus meninggalkan kedudukannya apabila menduduki jabatan Ketua / Sekretaris / Bendahara (KBS) dalam organisasi politik dan atau anggota legislatif. Pengisian jabatan yang ditinggalkan, ditetapkan melalui Rapat Kerja Gereja Toraja. Yang dimaksud fungsionaris Gereja Toraja adalah para pejabat penuh waktu yang diangkat oleh persidangan atau oleh BPS Gereja Toraja pada tingkat unit kerja. Pendeta Gereja Toraja yang memilih menjadi KSB atau anggota legislatif dalam suatu partai politik apabila ingin kembali melaksanakan tugas kependetaan sesuai dengan ketentuan dalam Gereja Toraja, harus mengajukan permohonan kebali kepada BPS Gereja Toraja untuk penempatan selanjutnya”.

Dalam Keputusan Sidang Sinode Am XXII pada tanggal 3-8 Juni 2006 di Jakarta, mengenai Pengembangan Peran Kebangsaan (gereja dan politik), Gereja Toraja merumuskan peran politiknya bahwa sikap antusias masyarakat Indonesia untuk melakukan pemilihan pemimpin negara secara langsung merupakan suatu kemajuan dalam proses demokratisasi yang cukup memberi harapan. Namun sekaitan dengan itu, suatu hal yang patut direnungkan adalah “apakah pemilihan langsung tersebut merupakan jalur yang dengan sengaja dipilih untuk membawa masyarakat kepada kehidupan demokrasi yang berdamai sejahtera?” Pertanyaan semacam ini tetap relevan untuk dikemukakan oleh karena fakta-fakta di lapangan menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara sampai saat ini masih tetap mengindikasikan adanya ketegangan antara kehendak politik (political will) penyelenggara negara dan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dalam konteks yang demikian ini, “demokrasi” pun masih potensil menjadi kendaraan untuk sekedar mememenuhi kepentingan pribadi, kepentingan kelompok atau kepentingan golongan sendiri, yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada terabaikannya kepentingan pihak lain. Peluang bagi terjadinya kondisi yang demikian ini akan semakin diperbesar oleh masih kurang dan belum meratanya kedewasaan berpolitik sebagian rakyat Indonesia.
Dalam kondisi ini Gereja Toraja terpanggil untuk mengupayakan pemberdayaan dan pendewasaan politik warganya secara terprogram dan sistematis. Gereja perlu, secara sengaja, melakukan upaya-upaya pemberdayaan bagi warganya agar dapat melakukan kewajiban politiknya, memperjuangkan hak-hak politiknya secara konstruktif, menjamin berlangsungnya hubungan harmonis dan sinergis dengan sesama komponen bangsa. Patut dicatat bahwa upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak politik tersebut harus tetap dipahami sebagai upaya memperjuangkan dan mewujudkan damai sejahtera Allah bagi semua. Karena itu, upaya tersebut juga harus tetap berlangsung dalam hubungan yang baik dengan Allah Sang Pencipta, sumber kedamaian dan kesejahteraan.
Pasca reformasi telah diadakan beberapa kali pemilu dan telah menghasilkan pemerintahan yang terpilih secara demokratis dan tengah menjalankan komitmen untuk melakukan pemberantasan Kolusi Korupsi Nepotisme, clean government (pemerintahan bersih), penegakan hukum, pemberantasan illegal loging (penyelundupan kayu), pemberantasan Narkoba dan berbagai program besar yang harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Selaku pilar moral-spiritual maka Gereja Toraja secara proaktif harus memainkan peran yang signifikan bagi program nasional yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Memberi pembinaan mental, moral dan suara kenabian yang lebih praksis, konkrit, dan tegas bagi warganya maupun masyakat secara luas adalah langkah yang harus dilakukan oleh Gereja Toraja dengan segala konsekuensi sebagai pemikul salib Kristus.
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada tataran konsep, Gereja Toraja telah menyadari bahwa bidang politik adalah salah satu bidang pelayanan gereja. Gereja Toraja telah merumuskan berbagai langkah strategis melalui visi dan misi dalam bidang politik, dan melalui berberapa Keputusan Sidang Sinode, Gereja Toraja telah mengeluarkan keputusan tentang peran gereja dalam bidang politik. Tetapi jika dinilai dalam implementasinya hal-hal tersebut belumlah maksimal. Partisipasi Gereja di bidang politik sering kali salah dimaknai oleh para elit Gereja Toraja sehingga menceburkan institusi Gereja Toraja dalam politik praktis berupa dukungan politik, klaim-klaim politik selaku wakil Gereja Toraja untuk memperebutkan jabatan politik, dan berbagai strategi terselubung lainnya yang dapat menghantarakan institusi Gereja Toraja ke arah perpecahan. Padahal yang diharapkan dari partisipasi Gereja di bidang politik adalah selaku instrumen untuk menyampaikan suara kenabian melalui kontrol dan himbauan moral bagi pribadi-pribadi warga Gereja Toraja maupun masyarakat luas yang terlibat dalam dunia politik untuk menjadikan politik sebagai instrumen dan medan pengabdian bagi kemuliaan nama Tuhan, untuk perwujudan syalom Allah di dunia. Sebagai contoh ada seorang pendeta yang terlibat secara langsung sebagai tim pemenangan salah seorang kandidat bupati dan calon bupati di Tana Toraja dalam Pemilu Kada tahun 2010 ini (yang konon didukung oleh hampir seluruh personil BPMS), bertindak secara terang-terangan di muka umum berkampanye tentang kandidat yang didukungnya, bahwa “inilah kader Gereja yang terbaik” , bahkan oknum tresebut telah dicurigai melakukan praktek money politic. Tindakan seperti ini disamping telah menodai institusi gereja dan wibawa jabatan gerejawi , juga telah menciptakan konflik di antara warga gereja yang berbeda pilihan politiknya.
Sehubungan dengan proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) di kabupaten Tana Toraja tersebut, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Toraja, telah mengeluarkan surat penggembalan yang ditujukan ke Jemaat-jemaat dalam lingkup pelayanan Gereja Toraja, namun sekali lagi peran politiknya hanya sebatas surat penggembalan tanpa melakukan pendampingan secara persuasif terhadap warga gereja, sehingga realitas yang terjadi adalah warga gereja dan warga masyarakat rentan terhadap praktek money politik dan intimidasi (khususnya PNS). Realitas ini mengakibatkan ada warga gereja dan warga masyarakat tidak secara bebas menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nurani. Bahkan Pemilu Kada tersebut diwarnai dengan konflik horizontal, dan BPMS Gereja Toraja sebagai representatif dari Institusi Gereja Toraja, tidak mengambil sikap dalam mengatasi hal tersebut, bahkan ada kecenderungan menutup mata terhadap persoalan ini. Ketika kejadian ini berlangsung, Gereja hanya sibuk dengan rutinitasnya yakni dengan “gembira ria” mengadakan kegiatan pesparawi dalam rangka pekan spiritual. Padahal moment inilah Gereja Toraja harus memainkan peran politiknya yakni membela rakyat kecil yang menjadi korban dari elit-elit politik yang bertikai, Gereja harus berusaha untuk menjadi mediator dalam penyelesain konflik, dan menyatakan suara profetisnya atas faktor-faktor yang menyebabkan konflik tersebut.
Dalam hubunganya dengan pemerintah, sejauh pengamatan penulis selama ini , Gereja Toraja belum memainkan peran profetisnya ketika ada kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Bahkan cenderung pihak gereja “bermesraan” dengan pemerintah. Sebagai contoh jika ada program gereja yang membutuhkan dana yang besar, yang menjadi ketua panitia adalah dari unsur pemerintah, misalnya pembangunan Balai Sidang Elim yang diketuai oleh Bupati. Hal ini tidak salah tetapi menurut hemat penulis, secara logika kita tidak akan mampu menegur orang yang dinilai berjasa melakukan sesuatu untuk gereja, sehingga hal tersebut melemahkan sikap kritis gereja terhadap pemerintah.
Hal lain yang menjadi kenyataan bahwa peran politik Gereja Toraja hanya sebatas konsep dan tidak mampu memberdayakan warganya yakni hampir seratus persen anggota legislatif dan eksekutif di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara adalah warga Gereja Toraja, tetapi hampir semua kebijakan tidak memperlihatkan bahwa mereka adalah warga gereja yang bertanggungjawab untuk kesejahteraan rakyat. Tata kelolah pemerintahan belumlah diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih sesuai dengan cita-cita reformasi dan program yang memihak kepada rakyat kecil, bahkan Sektor yang memberi sumbangan paling banyak ke dalam APBD adalah rumah sakit, padahal pemerintah selalu mendengungkan tentang pendidikan dan kesehatan gratis terhadap warga yang kurang mampu, sedangkan sektor parawisata dan pertanian yang menjadi sektor andalan terpuruk, bahkan tidak mampu bersaing dengan kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran politik Gereja Toraja, dalam implementasinya ada kesenjangan antara idealitas den realitas, sehingga membutuhkan pemikiran yang konstuktif agar Gereja Toraja dapat menjalankan misinya dengan baik dalam bidang politik untuk menciptakan damai sejahtera untuk semua.












BAB IV
ANALISA DAN REFLEKSI TEOLOGIS
TERHADAP PERAN POLITIK GEREJA TORAJA

A. Analisa
Berdasarkan kerangka teori tentang Gereja dan Politik yang telah dipaparkan sebelumnya, memberikan gambaran bahwa pemahaman tentang peran politik Gereja Toraja telah mengalami penyempitan makna. Hal ini terbukti dalam keputusan Sidang Sinode XXI di Palopo yang terkesan hanya terfokus kepada pejabat Gerejawi yang terlibat dalam politik praktis, yang seharusnya menurut hemat Penulis, Gereja Toraja harus memainkan peran politik etis atau politik pemberdayaan, agar peran warga jemaat dalam rana politik praktis dapat memperlihatkan bahwa mereka mengemban misi Gereja untuk mendatangkan damai sejahtera bagi semua orang. Keputusan itu pun membuat para pendeta berlomba-lomba masuk ke dalam lingkaran politik praktis. Menurut pandangan penulis mengenai keterlibatan pendeta dalam bidang politik praktis sangat tergantung pada motivasi Apakah karena benar-benar motivasi untuk menjadi garam dan terang dunia atau mereka juga terjebak ke dalam sikap pragmatis karena melihat politik sebagai lahan “basah”?. Karena itu dengan memerhatikan sistem perpolitikan kita di Indonesia sekarang ini, yang belum sehat, masih didominasi oleh kepentingan kolompok (partai) dibandingkan dengan kepentingan konstituen (warga masyarakat), maka sebaiknya pendeta hanya berperan pada rana politik etis atau politik pemberdayaan yakni membekali warga gereja agar terlepas dari kondisi gagap politik sehingga menjadi warga yang “melek politik”, disamping itu untuk mencegah perpecahan dalam warga gereja yang berbeda pilihan politiknya.
Faktor yang menyebabkan peran politik Gereja Toraja hanya berada pada tataran konsep yang ideal adalah warisan teologi dari GZB yang masih berkembang di kalangan warga gereja pada umumnya, sehingga mereka masih berpandangan bahwa politik itu kotor, bernuansa kekerasan, bahkan penuh dengan tipu muslihat. Oleh karena tidak mengherankan jika setiap momentum pesta demokrasi banyak warga yang bersikap apatis.
Hal lain yang menjadi faktor penyebab peran politik Gereja Toraja belum maksimal adalah kurangnya pendidikan politik terhadap warga Gereja dan warga masyarakat, sehingga pandangan yang berkembang di kalangan warga gereja dan masyarakat bahwa politik hanya bersangkut paut pada upaya merebut dan menggunakan kekuasaan (power) untuk merebut kedudukan, bahkan pandangan warga gereja hanya sebatas memberikan pilihan politik pada saat “Pemilu”. Karena itu Gereja Toraja seharusnya menjadi basis pemberdayaan terhadap warga gereja dan masyarakat, bukan ikut –ikutan terbawa arus untuk ‘tercebur” ke dalam lingkaran politik praktis.
Selain itu, dampak dari kurangnya pendidikan politik terhadap warga, selain karena dampak negatif globalisasi baik pada aras lokal, Nasional dan global, menyebabkan warga gereja cenderung bersikap pragmatis. Hal ini terbukti dalam beberapa kali momentum pemilu pasca reformasi, banyak warga Gereja dan masyarakat menjadi korban money politic, mereka hanya terfokus pada kebutuhan sesaat, tanpa berpikir panjang mengenai masa depan daerah, bangsa dan Negara. Mereka belum memaknai begitu berharganya pribadi mereka sebagai “zoon politikon” seperti yang diungkapkan oleh Aristoteles, bahwa pribadi mereka sangat menentukan dalam sistem politik, atau dengan kata lain mereka belum mampu menemukan jati dirinya sebagai makhluk yang berpolitik (zoon politikon). Hal ini menyebabkan warga gereja dan warga masyarakat dengan mudah dijadikan “komoditi politik” oleh elit-elit politik.
Seperti yang telah dipaparkan pada Bab sebelumnya, bahwa Gereja Toraja di tengah bergejolaknya suhu politik pasca pemilu kada di kabupaten Tana Toraja, Gereja Toraja tidak mengambil sikap apa-apa, tetapi hanya sibuk dengan ritualistik yakni program pekan spiritual. Hal ini membuktikan bahwa gereja belum mampu mengemban misi yang holistik, walaupun secara konseptual gereja menyadari bahwa salah satu medan layanan gereja adalah bidang politik. Dengan berpijak pada pandangan Eka Darmaputra ketika berbicara mengenai Kebangkitan Agama dan Keruntuhan Etika, beliau mengatakan bahwa agama memiliki tiga dimensi dalam perwujudannya yakni dimensi mitos, dimensi ritus, dimensi etis. Dimensi mitos memberi pegangan mengenai apa yang harus dipercayai. Dimensi ritus adalah dimensi di mana orang mengekspresikan apa yang dipercayai. Dimensi etis adalah di mana orang mengaktualisasikan apa yang dipercayainya dalam kehidupan praktis. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan dalam konteks ini bahwa Gereja Toraja mengabaikan dimensi etis dan hanya sibuk dengan dimensi mitos dan dimensi ritus.
Dalam kaitannya dengan peran profetis Gereja Toraja, sangat tergantung pada pemahaman relasi antara gereja dan Negara (Pemerintah). Gereja Toraja belum merumuskan secara mendetail tentang hal ini, hubungan dengan pemerintah hanya sebatas mendoakan dan dirumuskan dengan kalimat “menegur dengan kasih”, tanpa disertai dengan langkah-langkah strategis tentang bagaimana menegur dengan kasih itu, sehingga terkesan gereja tidak tegas jika pemerintah tidak menjalankan fungsinya dengan baik bahkan dalam beberapa moment Gereja cenderung “bermesraan” dengan pemerintah. Dengan demikian dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa, Gereja Toraja menganut model Asimilasi. Karena itu sangat dibutuhkan kajian yang mendalam mengenai hal tersebut melalui lembaga kajian Gereja Toraja (Balitbang atau Institut Teologi Gereja Toraja).
B. Refleksi Teologis
Gereja Toraja adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Kristus, dan mengaku bahwa Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat, Kepala Gereja, sesuai kesaksian Alkitab. Karena itu memiliki visi yakni menciptakan damai sejahtera untuk semua yang dijabarkan dan misi yakni bersaksi bersekutu dan melayani yang diwujudnyatakan dalam pelayanan gerejawi. Gereja Toraja bertujuan untuk mewujudkan panggilan di dunia, untuk memberitakan kebaikan Tuhan, memuliakan Dia dan menjadi berkat bagi dunia. Sebagai garam dan terang dunia, Gereja Toraja mengemban sebuah tanggung jawab sebagai alat untuk menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dunia politik.
Keterlibatan politis Gereja lahir dari inti pewartaan kristiani itu sendiri, yakni pembebasan yang telah dilaksanakan oleh Yesus Kristus dan telah memperoleh kepenuhannya dalam kedatangan-Nya kembali. Inti pembebasan itu adalah pemulihan martabat pribadi manusia sebagai makhuk yang dipanggil ke dalam persekutuan dengan Allah dan sesama. Pembebasan ini terlaksana di dalam sejarah dan tak terpisahkan dari sejarah manusia. Gereja dipanggil untuk menghayati pembebasan ini di dalam dunia. Sebab itu Gereja dipanggil untuk melibatkan diri di dalam kehidupan politik, karena kehidupan politik inilah yang menentukan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan pemahaman demikian maka Gereja Toraja diharapkan mampu menghayati hal tersebut agar keterlibatnnya di dalam dunia politik bukan karena ada motivasi yang lain atau sekedar ikut-ikutan tetapi, sebagai penghayatan iman terhadap karya pembebasan Allah bagi dunia dan manusia agar martabat manusia sebagai gambar dan rupa Allah dihargai dan dihormati. Sebagaimana Allah mencintai manusia, demikian pun manusia mesti saling mencintai, menjadi sesama satu bagi yang lain. “mencintai berarti: mendukung, membenarkan, memajukan, menghilangkan rintangn-rintangan perkembangan, mengharapkan dan sedapat-dapatnya mengusahakan orang yang dicintai. Cinta berarti berbuat segala-galanya agar orang yang dicintai tidak menderita. Kasih itulah yang merupakan dimensi etis dari agama Kristen. Karena itu Gereja Toraja dalam kaitannya dengan peran profetisnya harus dilandasi dengan kasih yakni “mendoakan pemerintah dan menegur dalam kasih”, tetap bukan berarti tidak tegas, lemah dan tidak kritis.
Kebebasan yang diimani dan diwartakan serta dirayakan Gereja adalah pemulihan martabat manusia sebagai Gambar Allah (Imago Dei), maka sebenarnya kebebasan ini sekaligus memberikan kepada Gereja ruang yang semakin besar dalam penentuan sikapnya terhadap dunia. Sebagai Gambar Allah, manusia tidak sepenuhnya ditentukan oleh dunia. Gereja merupakan bagian dari dunia, tetapi dia bukan berasal dari dunia. Karena Gereja bukan dari dunia, karena kebahagiaanya tidak bergantung seluruhnya dari dunia, yang dalam kenyataanya tidak selalu mendatangkan keadilan dan kebahagiaan bagi semua, maka Gereja memperoleh kebebasan lebih luas untuk memperjuangkan keadilan dan kebahagiaan untuk semua orang. Karena itu Gereja Toraja dalam mengahadirkan tanda-tanda kerajaan Allah (syalom) harus didasari dengan sikap kritis, kreatif dan realistis sebagai sebagi perwujudan Gambar dan Rupa Allah.
Iman Kristen mengajarkan bahwa keselamatan yang dianugerahkan Allah dalam Yesus Kristus adalah tanda solidaritasNya dengan manusia. Kristus menampakkan solidaritas itu dalam seluruh kehidupanNya, melalui khotbah, tindakan dan kematianNya. Dengan memberikan perhatian kepada mereka yang tertindas dan terpinggirkan, Yesus Kristus pada dasarnya mendorong manusia untuk menciptakan tatanan politis yang memberi tempat orang-orang miskin dan tak berdaya. Walaupun Dia sendiri bukan seorang pendiri sisten politik, namun ajaranNya mendorong manusia untuk selalu berusaha mencari bentuk penyelenggaraan kekuasaan yang sesuai dengan martabat manusia. Karena itu Gereja Toraja sebagai pengikut Kristus hendaknya menghidupi sikap solidaritas dengan mereka yang malang dan menderita. Gereja Toraja menjadi basis pemberdayaan seingga tercipta warga gereja yang solider.
Dengan demikian, dalam memainkan peran politiknya Gereja Toraja hendaknya menghidupi ajaran Yesus yakni mengambil jarak kepada kekuasaan, dan mengeritik dengan tajam praktek kekuasaan duniawi sambil memperkenalkan pelayanan di dalam kekuasaan yakni melayani seorang akan yang lain bukan menjadi penguasa (band. Mrk 10:42-45). Gereja Toraja dalam kaitannya dengan peran dalam bidang politik, hendaknya “Cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati”. Tulus berarti tindakan yang dilandasi dengan kasih, cerdik berarti strategi untuk mencapai visi dan misi Gereja dalam kehadirannya di bidang politik. Ketulusan gereja hadir dalam bidang politik, akan mampu menjadi ‘garam dan terang dunia” sehingga syalom dapat dirasakan oleh semua orang dan makhluk lainnya.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Peran politik Gereja Toraja pasca reformasi belum maksimal, bahkan cenderung berbeda antara idealitas dengan realitas. Hal ini disebabkan oleh warisan teologi peitis dari GZB yang memandang politik sebagai bidang kehidupan yang penuh dengan tipu muslihat dan harus dijauhi, perkembangan zaman dan kurangnya pendidikan politik terhadap warga jemaat serta tidak optimalnya fungsi pembinaan dan pelayanan mental spiritual Gereja Toraja yang hanya sebatas ritualistik, mengakibatkan warga yang bersikap pragmatis sehingga rentan terhadap money politic dan dengan mudah dijadikan komoditi politik oleh elit-elit politik serta mengakibatkan pemahaman yang sempit dikalangan warga gereja tentang politik.
Melemahnya peran profetis Gereja Toraja sangat dipengaruhi oleh pola hubungan Gereja dengan pemerintah yang bersifat model asimilasi, membuat Gereja Toraja sering tergantung terhadap pemerintah dalam merealisasikan programnya. Hal ini juga membuat Gereja Toraja posisi tawar di depan pemerintah kurang diperhitungkan, sehingga dalam proses pengambilan keputusan Gereja tidak diposisikan sebagai “nabi” tempat untuk meminta nasehat, saran dan pendapat sebelum pemerintah mengambil keputusan.
B. Saran
1. Memaksimalkan pendidikan politik atau politik pemberdayan terhadap warga gereja dan warga masyarakat. Karena itu dibutuhkan wadah kajian misalnya membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Gereja Toraja atau melalui Institut Teologi Gereja Toraja.
2. Memaksimalkan peran organisasi Kelompok Pelayanan Kategorial, terutama Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) sebagai wadah pengkaderan bagi warga gereja yang akan terjun ke bidang politik, agar menghasilkan politikus Kristen yang berkarakter, memiliki integritas dan moral.
3. Perlunya mengevaluasi pola hubungan gereja dengan pemerintah agar peran profetis gereja toraja berjalan maksimal sebagai bagian dari misi gereja, dan posisi tawar Gereja diperhitungkan oleh pemerintah, sehingga pemerintah tidak mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan pihak Gereja.
4. Memaksimalkan pembinaan dan pendampingan pastoral terhadap warga gereja toraja yang terlibat dalam politik praktis baik dalam lembaga legislatif maupun eksekutif, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat.
5. Perlunya Gereja Toraja mengkaji ulang keterlibatan pendeta dalam politik praktis, terutama mereka yang masih dalam masa tugas atau belum emeritus, untuk mencegah perpecahan dalam jemaat yang berbeda pilihan politiknya.





DAFTAR PUSTAKA
a. Alkitab, Kamus,
Alkitab, Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 1994
Soedarmo, kamus Istilah Teologi, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2002,
b. Buku
Agama dan Demokrasi, dari seminar sehari, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Bekerjasama dengan Friedrich Nauman Stiftung (FNS) Jakarta.
Ali, Muhamad, Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin Kebersamaan, Jakarta, KOMPAS, 2003
Artanto, Widi, Menjadi Gereja Misioner Dalam Konteks Indonesia, Yogyakarta, Kanisius, 1997
Bergant, Dianne dan Robert J. Karris (ed), Tafsir Alkitab Perjanjian Lama, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Boland, B.J. & Niftrik, G.C., Dogmatika Masa Kini ,Jakarta, BPK Gunung Mulia, 2001
BPS Gereja Toraja, Hasil Konsultasi Khusus Pimpinan Gereja Toraja Tentang Gereja dan Politik, 1999
………………….., Pengakuan Iman Gereja Toraja, Rantepao: PT Sulo, 2008
Budi Kleden, Paulus, Teologi Terlibat; Politik dan Budaya dalam Terang Teologi, penerbit Ledalero, 2003
Clymer Rodee, Carlton dkk (ed), Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
De Gruchy, John W., Agama Kristen dan Demokrasi: Suatu Teologi bagi tata dunia yang adil, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 2003
Ceunfin, Frans (Ed), Hak-Hak Asasi Manusia: Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Penerbit Ledalero, 2004
Lugo Gunche, Manifesto Politik Yesus, Yogyakarta, Penerbit ANDI, 2009
Madung, Otto Gusti, Politik antara Legalitas dan Moralitas, Maumere: Penerbit Ledalero, 2009
Mojau, Julianus, Teologi Politik Pemberdayaan, Yogyakarta, Kanisius, 2009.
Saidi, Anas (Ed), Menekuk Agama, Membangun Tahta: Kebijakan Agama Orde Baru, Jakarta, Penerbit Desantara, 2004.
Sairin, Weinata- Patiassina, J.M. (Peny), Hubungan Gereja dan Negara dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1996.
Sairin, Weinata, Iman Kristen dan Pergumulan Kekinian, Jakarta, BPK Gunung Mulia,1996
………………, Kerukunan Umat Beragama Pilar utama Kerukunan Bangsa, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 2006.
Sulastomo, Reformasi Antara Harapan dan Realita, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003
Purnomo, Aloys Budi. Membangun Teologi Inklusif-Pluralistik. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2003
Theissen, Gerd, Gerakan Yesus, Maumere, Penerbit Ledalero, 2005.
Tim Balitbang PGI, Meretas Jalan Teologi Agama-agama di Indonesia: Theologia Religionum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004
Sinaga, Martin L. (ed), Agama-Agama Memasuki Milenium Ketiga, Jakarta, PT Grasindo, 2000.
……………………., Pergulatan Kehadiran Kristen di Indonesia, Teks-Teks Terpilih Eka Darmaputra, Jakarta: BPK Gunung Mulia
Singgih, Emanuel Gerrit, Iman dan Politik Dalam Era Reformasi di Indonesia, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 2004.
c. Karangan
Bagoes Seta, Ignatius, Misi Gereja Masa Kini, www. Webmastersabda. Org, download, 12 Juni 2010.
Ngelow, Zakaria J., Refleksi Teologis Sub-Tema Sidang MPL PGI, Clarion Hot el, Makassar
………………….., Pendeta Berpolitik?, www.oaseonline.org, download, 15 Juni 2010 Februari 2009
…………………, Pengalaman Kristen dalam hubungan agama dan Negara, Pointers pada seminar Gereja, Negara dan Isu-Isu Agama, download, 15 Juni 2010.
…………………, Gereja dan Masyarakat Madani di Indonesia, Jurnal Teologi Persetia, 1999, Hlm. 32-33
…………………, Partisipasi Umat Kristen Indoneisa di Bidang Politik, Jurnal STT Intim Makassar,Edisi No. 5 – Semester Ganjil 2003, hlm. 48.
Sinaga, Martin Lukito. Jalan Baru Politik di Indonesia, http:// www. suara pembaruan. Com / News / 2004 / 04 / 03/ index.html, Download, 15 Juni, 2010.
Sejarah Singkat Gereja Toraja, www. Bpsgerejatoraja.org, download, 20 Juni 2010.
Tanduk, Christian., Ketegangan Budaya Nenek Moyang dan Agama masyarakat Toraja, dalam Toraja menggugat, Budaya Toraja: di tengah Kepungan Agama dan Birokrasi, majalah sureq seni dan budaya, La Galigo Press
Himpunan Keputusan, Sidang Sinode Am XXI Gereja Toraja, di Palopo, 9-18 Juli 2001
Himpunan Keputusan Sidang Sinode Am XXII Gereja Toraja di Jakarta, 2006
Komite Pemantau Legislatif Sulawesi, Hasil Training Analisis Anggaran APBD Tana Toraja di Hotel Puri Artha, 18-19 Mei 2009.
Van den End, Menawarkan Hidangan, Menyusun Menu, Identitas GZB dan Dampaknya Terhadap Gereja Toraja, Orasi Pada Acara Wisuda Sarjana/Pascasarjana STAKN Toraja, 1 oktober 2005
Yewangoe, Andreas A., Agama dan Negara: Sebuah Hubungan Yang Tidak mudah, Disampaikan Dalam Kursus “Pendidikan Politik Angkatan III” di Palangka Raya, 20 Oktober 2008.






Riwayat Hidup


Daud Nompi, lahir di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 09 0ktober 1985. Anak dari Paulus Sulle dan Adriana Sakke’, merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Pada tahun 1992 masuk pendidikan Sekolah Dasar Inpres Patudu, tahun 1998 melanjutkan pendidikan di SMP Kristen Kandora.
Pada tahun 2001 melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 3 Makale, kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (STAKN) pada tahun 2004, tahun 2009 pindah ke Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT INTIM) Makassar. Pada tahun 2010 menyelesaikan study pada jenjang S1 Teologi dengan gelar S.Th dan dinyatakan lulus dengan predikat pujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar